Berita Jember Hari Ini

Sosok Nur Anak di Jember Pegang Ibu Kandung Agar Digorok Pacar, Cinta Tak Direstui, Nangis Menyesal

Sosok Nur anak di Jember tega pegang ibu kandung agar digorok pacar, sakit hati cinta tak direstui kini nangis menyesal.

Youtube KOMPASTV
Aksi Sadis Anak Kandung di Jember Pegang Ibu Agar Digorok Pacar, Sakit Hati Cinta Tak Direstui 

Purbo mengungkap berdasarkan fakta persidangan, pembunuhan berencana itu diawali dengan siasat Sadi Adi Broto yang mengajak Agus Wicaksono dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp 5 juta. 

"Setelah memiliki rencana, ketiga orang itu melaksanakan pembunuhan pada 13 November 2023 pada pukul 01.00 WIB" kata Purbo. 

"Sebelum pembunuhan terjadi, Agus Wicaksono bersama korban mengendarai motor menagih utang milik korban," lanjut Purbo.

Jaksa menuntut hukuman mati terhada 3 terdakwa pembunuh perempuan sepuh bernama Hasiyah di Jember, Jawa Timur, Rabu (26/6/2024).  Para terdakwa adalah Sadi Adi Subroto, warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Agus Wicaksono warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Terdawa ketiga bernama Siti Nurhasanah (40), warga Desa Kencong Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, yang merupakan anak kandung korban.
Jaksa menuntut hukuman mati terhada 3 terdakwa pembunuh perempuan sepuh bernama Hasiyah di Jember, Jawa Timur, Rabu (26/6/2024).  Para terdakwa adalah Sadi Adi Subroto, warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Agus Wicaksono warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Terdawa ketiga bernama Siti Nurhasanah (40), warga Desa Kencong Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, yang merupakan anak kandung korban. (Imam Nawawi)

Setelah menagih utang, kata Purbo, Agus Wicaksono mengajak korban berjalan-jalan melintasi jalur lintas selatan hingga di pinggir sungai irigasi persawahan Dusun Krajan I, Desa Keting Kecamatan Jombang, Jember.

"Lalu korban dan Agus Wicaksono bertemu Sadi Adi Broto dan Siti Nurhasanah yang telah menunggu," imbuh Purbo. 

Saat itu, kata Purbo, korban sempat cekcok dengan terdakwa bernama Siti Nurhasanah.

Ketika ibu dan anak itu sedang uring-uringan, terdakwa Agus Wicaksono mendekap wanita lansia itu dari belakang.

"Agar tidak bergerak dan berteriak, Agus kemudian menjatuhkan tubuh korban ke tanah serta menekannya menggunakan lengan," jelas Purbo.

Sementara terdakwa Siti Nurhasanah, kata Purbo justru membantu memegangi kedua tangan ibunya agar tidak berontak saat dijatuhkan di tanah persawahan.

"Saat itu Sadi Adi Broto pun langsung beraksi dengan menggorok leher korban menggunakan pisau yang telah dibawanya," ucap Purbo. 

Ketika korban telah mulai sekarat, kata Purbo, terdakwa Sadi Adi Broto memerintahkan Agus Wicaksono untuk membacok lansia tersebut sekali lagi tepat di leher.

"Setelah memastikan korban meninggal dunia mereka mengambil barang-barang milik korban," jelas Purbo.

Beberapa barang berharga yang diambil pelaku, kata Purbo di antaranya ponsel dan sepeda motor merek Honda Scoopy serta beberapa lembar uang tunai.

"Motor dijual oleh Agus. Hasilnya dinikmati oleh Agus dan Sadi," ungkap Purbo.

"Ketiganya terbukti secara sah dan  bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan" papar Purbo.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved