Kasus PPDB Jalur Zonasi SMAN Tulungagung
Bobroknya Sistem PPDB Jalur Zonasi Terungkap di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Dituntut Pembatalan
Orangtua siswa siap melakukan Gugatan hukum lewat PN Tulungagung atas perkara perbuatan melawan hukum jika PPDB SMAN 1 Kedungwaru tidak dibatalkan
Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Kebobrokan sistem PPDB SMA Negeri terungkap ketika warga Tulungagung menemukan kasus munculnya nama siswa yang jarak rumahnya ke sekolah berubah-ubah dalam PPDB) di SMAN 1 Kedungwaru.
Bukti nyata adanya kecurangan yang tak masuk akal untuk sebuh sistem digital berbasis IT itu didapat warga melalui tangkapan layar (capture) hasil pengumuman PPDB) di SMAN 1 Kedungwaru.
Terlihat jelas adanya perubahan jarak sekolah secara gaib untuk beberapa nama siswa calon peserta didik yang mendaftar PPDB jalur zonasi di SMAN 1 Kedungwaru.
Kondisi ini memicu adanya orang tua siswa yang mengajukan pembatalan pelaksanaan PPDB SMAN 1 Kedungwaru dan bahkan siap menempuh jalur hukum dengan menggandeng pengacara.
Dua orang tua siswa asal Desa/Kecamatan Kedungwaru mendatangi SMAN 1 Kedungwaru, Sabtu (29/6/2024).
Mereka menyerahkan tembusan berkas tuntutan hasil proses Penerimaan Peserta Didik Batu (PPDB) di sekolah ini dibatalkan.

Mereka beralasan terjadi penyimpangan mekanisme petunjuk teknis (Juknis) PPDB yang sudah ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Didampingi penasihat hukum, Hery Widodo, para orang tua siswa ini diterima panitia PPDB di ruang komite sekolah.
Menurut Hery, sebelumnya ada 20 orang tua siswa yang menyatakan keberatan, 18 mengundurkan diri karena percaya janji Kepala Desa Kedungwaru, atas arahan SMAN 1 Kedungwaru.
"Mereka dijanjikan bisa masuk ke SMAN 1 Kedungwaru, ditunggu sampai hari Rabu. Pertanyaannya, lewat jalur apa?" ucap Hery.
Lanjutnya, hasil PPDB telah ditetapkan sehingga tidak mungkin memasukkan siswa lain di luar sistem.
Karena itu perlu membatalkan hasil PPDB untuk melakukan koreksi penyimpangan yang terjadi.
Hery mengungkapkan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah saksi pelanggaran yang terjadi.
Salah satunya adalah temuan perubahan azimut pada sejumlah pendaftar.
Padahal seharusnya perubahan azimut ini tidak terjadi setelah PIN diterbitkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.