Kasus PPDB Jalur Zonasi SMAN Tulungagung
Bobroknya Sistem PPDB Jalur Zonasi Terungkap di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Dituntut Pembatalan
Orangtua siswa siap melakukan Gugatan hukum lewat PN Tulungagung atas perkara perbuatan melawan hukum jika PPDB SMAN 1 Kedungwaru tidak dibatalkan
Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
Azimut ini juga sudah ditetapkan berdasar verifikasi dari pihak operator.
"Begitu diinput operator langsung muncul azimut dan tidak bisa berubah. Tapi ternyata ada perubahan azimut berulang kali," ungkapnya.
Selain itu warga juga mengetahui ada siswa Dari kelurahan lain dengan jarak lebih dri 1 km bisa masuk ke sekolah yang dikenal dengan nama lama SMUKED ini.
Siswa itu masuk dari jalur zonasi dengan jarak terakhir sekitar 300 meter.
Temuan ini menguatkan dugaan penyimpangan pelaksanaanPPDB dari Juknis yang sudah ditetapkan.
"Warga tahu sendiri, anak itu tidak punya KK (kartu keluarga) di Kedungwaru, bagaimana bisa masuk? Sudah sering kali ditemukan azimut di belakang SMUKED," tegas Hery.
Menurutnya, munculnya KK yang tidak sesuai karena tidak diverifikasi, atau ada kesepakatan operator dan pendaftar.
Karena sebagai langkah awal, pihaknya bersurat ke Kemenetrian Pendidikan Dan Kebudayaan, Riset danTeknologi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur Cabang Tulungagung dan Trenggalek, serta SMAN 1 Kedungwaru.
"Kami bersurat untuk proses pembatalan hasil PPDB. Kami tunggu sampai daftar ulang terakhir di Hari Senin," papar Hery.
Jika tidak ada tanggapan, maka akan dilakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke pengadilan.
Gugatan dilakukan lewat Pengadilan Negeri Tulungagung atas perkara perbuatan melawan hukum.
Gugatan juga dimasukkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan PPDB.
Bukti Kebobrokan Sistem Jalur Zonasi
Sebelumnya, sejumlah orang tua di wilayah Desa/Kecamatan Kedungwaru protes karena anak mereka justru tidak bisa masuk ke SMAN 1 Kedungwaru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.