Kasus PPDB Jalur Zonasi SMAN Tulungagung

Bobroknya Sistem PPDB Jalur Zonasi Terungkap di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Dituntut Pembatalan

Orangtua siswa siap melakukan Gugatan hukum lewat PN Tulungagung atas perkara perbuatan melawan hukum jika PPDB SMAN 1 Kedungwaru tidak dibatalkan

Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
BUKTI KEBOBROKAN - Ini bukti kebobrokan sistem PPDB jalur Zonasi SMAN di Tulungagung. Tangakapan layar ini menunjukkan bagaimana data jarak zonasi rumah seorang siswa pendaftar di PPDB jalur zonasi SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung bisa berubah-ubah. Sesuatu yang seharusnya tidak bisa terjadi di sebuat sistem IT 

Azimut ini juga sudah ditetapkan berdasar verifikasi dari pihak operator.

"Begitu diinput operator langsung muncul azimut dan tidak bisa berubah. Tapi ternyata ada perubahan azimut berulang kali," ungkapnya.

Selain itu warga juga mengetahui ada siswa Dari kelurahan lain dengan jarak lebih dri 1 km bisa masuk ke sekolah yang dikenal dengan nama lama SMUKED ini.

Siswa itu masuk dari jalur zonasi dengan jarak terakhir sekitar 300 meter.

Temuan ini menguatkan dugaan penyimpangan pelaksanaanPPDB dari Juknis yang sudah ditetapkan.

"Warga tahu sendiri, anak itu tidak punya KK (kartu keluarga) di Kedungwaru, bagaimana bisa masuk? Sudah sering kali ditemukan azimut di belakang SMUKED," tegas Hery.

Menurutnya, munculnya KK yang tidak sesuai karena tidak diverifikasi, atau ada kesepakatan operator dan pendaftar.

Karena sebagai langkah awal, pihaknya bersurat ke Kemenetrian Pendidikan Dan Kebudayaan, Riset danTeknologi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur Cabang Tulungagung dan Trenggalek, serta SMAN 1 Kedungwaru.

"Kami bersurat untuk proses pembatalan hasil PPDB. Kami tunggu sampai daftar ulang terakhir di Hari Senin," papar Hery.

Jika tidak ada tanggapan, maka akan dilakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke pengadilan.

Gugatan dilakukan lewat Pengadilan Negeri Tulungagung atas perkara perbuatan melawan hukum.

Gugatan juga dimasukkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan PPDB.

 

Bukti Kebobrokan Sistem Jalur Zonasi

Sebelumnya, sejumlah orang tua di wilayah Desa/Kecamatan Kedungwaru protes karena anak mereka justru tidak bisa masuk ke SMAN 1 Kedungwaru.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved