Berita Malang Hari Ini
Pemkot Malang Pelajari Legal Opinion Proyek WTP, PJT I Klaim Pembangunan Bisa Kembali Dijalankan
Proyek WTP berhenti lebih dari enam bulan karena perizinan dampak lingkungan yang belum selesai dan kini PJT I menyodorkan legal opinion dari Kejari
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang mempelajari legal opinion yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang kepada Perusahaan Umum Jasa Tirta I berkaitan pembangunan Water Treatment Plant (WTP) di Kelurahan Pandawangi, Kota Malang.
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat ditanya mengenai legal opinion tersebut, telah menginstruksikan Bagian Hukum untuk mempelajari.
Baca juga: PJT I Pegang Legal Opinion Proyek WTP, Pemkot Malang Sebut Proyek Berhenti
"Legal opinion itu masih saya minta kajian dari Bagian Hukum." ujar Wahyu, Sabtu (29/6/2024).
Proyek WTP dikerjakan oleh PJT I yang bekerjasama dengan Perumda Air Minum Tugu Tirtha.
Proyek tersebut berhenti lebih dari enam bulan karena perizinan dampak lingkungan yang belum selesai.
Belakangan, PJT I mengeluarkan keterangan resmi bahwa mereka telah menerima legal opinion dari Kejaksaan Negeri Malang.
Mereka mengklaim legal opinion itu bisa menjadi landasan untuk melanjutkan proyek.
Sedangkan Wahyu mengatakan berdasarkan hasil rapat bersama antara Pemkot Malang dengan PJT I, disepakati bahwa proyek tersebut berhenti.
Meskipun Wahyu tidak menjelaskan lebih jauh alasan dihentikannya proyek itu, namun ia tidak memberikan keterangan apapun bahwa proyek bisa dilanjutkan.
"Sementara kami berhenti. Saya berikan kepada bagian hukum untuk bagaimana menyikapi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, PJT I mengeluarkan keterangan resmi terbaru kepada publik yang menyatakan komitmen menyelesaikan proyek WTP Bango di Kelurahan Pandanwangi, Kota Malang.
Kepala Divisi Hukum PJT I, Achmad Yunus menjelaskan bahwa PJT I selalu berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan yang baik sehingga pengurusan perizinan mengikuti kaidah yang berlaku.
“Intinya sebagai BUMN, kami menjalankan proses sebagaimana ketentuan yang berlaku dan semoga segala proses dapat diselesaikan dengan segera," kata Achmad Yunus.
Kehadiran BUMN sebagai agent of development pada prinsipnya harus memberikan dampak bagi masyarakat termasuk kolaborasi dalam kegiatan pengembangan WTP Bango oleh PJT I dan Perumda Air Minum Tugu Tirta.
Proyek tersebut untuk menjamin tersedianya akses dan layanan air yang dapat memberikan manfaat besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Di samping itu, PJT I juga mengatakan proyek itu bisa menjadi stimulan bagi iklim investasi.
“Kami telah mendapatkan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk dapat mulai kembali proses konstruksi. Harapannya pembangunan WTP Bango dapat segera selesai pembangunannya dan segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Malang," paparnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.