Berita Lumajang Hari Ini
Viral Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Secara Siri dengan Modal 300 Ribu Tanpa Wali
Viral Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Secara Siri dengan Modal 300 Ribu Tanpa Wali
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Eko Darmoko
"Ini masih kita tunggu dan update perkembangannya seperti apa," tandasnya.
Lebih lanjut lagi, Muhammad Mudhofar menegaskan, telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah kejadian pernikahan siri terutama di lingkungan pondok pesantren.
"Sebetulnya kasus-kasus seperti ini bukan hal yang baru. Terkadang ada hal-hal yang tak terduga."
"Kita sudah sering edukasi dan sosialisasi."
"Penguatan bagaimana menjaga perilaku santri dan pengasuh, murid dan guru tentunya sudah ada aturan terkait etika di lembaga formal masing-masing," ujar Mudhofar.
Mudhofar menambahkan, secara umum Kementrian Agama berpesan kepada peserta didik dan tenaga pengajar di lingkungan pendidikan agama agar meningkatkan pengawasan untuk mencegah perilaku menyimpang.
"Kami memberikan respon untuk mewaspadai bagi anak-anak kita para santri, madrasah juga saling mengawasi dan memantau para anak didiknya," jelasnya.
Sementara itu, Mudhofar menuturkan pernikahan yang sah adalah harus tercatat dan diakui negara melalui Kementerian Agama.
"Kalau pernikahan sebagaimana Kementrian Agama hanya ada formal yakni tercatat di KUA, atau catatan sipil untuk yang selain agama Islam," sebutnya.
Menurut Mudhofar, fenomena pernikahan siri kerap terjadi di masyarakat karena faktor klaim kebenaran.
"Di lingkungan masyarakat ada kepercayaan dan diyakini kebenaran terkait pernikahan siri."
"Secara syariat agama ya harus memenuhi rukun dan syaratnya."
"Salah satunya diketahui orang tua wali apalagi masih anak harus dapat izin dari orang tua dan seterusnya," jelas Mudhofar.
Seperti diketahui, Polres Lumajang menetapkan seorang pengasuh ponpes bernama Muhammad Erik (ME) sebagai tersangka usai menikahi gadis berusia 16 tahun secara siri tanpa wali.
Pria yang sudah memiliki istri tersebut mengiming-imingi korban dengan uang Rp 300.000.
pernikahan siri
nikah siri
Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad SAW
Polres Lumajang
Lumajang
gadis di bawah umur
anak di bawah umur
Kecamatan Candipuro
SURYAMALANG.COM
DPRD Kabupaten Lumajang Akan Cari Solusi Soal Keluhan Tiket Masuk Wisata Air Terjun Tumpak Sewu |
![]() |
---|
Harga Resmi Tiket Masuk Tumpak Sewu Lumajang Rp 10 Ribu Untuk WNI, Versi Pemdes Sidomulyo |
![]() |
---|
Bayar Tiket Berkali-kali di Air Terjun Tumpak Sewu, Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang Buka Suara |
![]() |
---|
Viral Amarah Wisatawan saat Berkunjung ke Tumpak Sewu, Seperti Dipalak, Bayar Tiket Sampai 3 Kali |
![]() |
---|
Ribuan Rokok Ilegal di Lumajang Akan Dimusnahkan Bea Cukai, Pimpinan: Tak Mungkin Dikonsumsi Anggota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.