Pabrik Narkoba di Kota Malang

Pemilih Pabrik Narkoba di Malang Ternyata WNA Malaysia, Ditemukan Laboratorium dengan 3 Alat Khusus

Terungkap fakta baru ternyata pemilik pabrik narkoba di Malang merupakan Warga Negara Asing (SNA) asal Malaysia. Ditemukan laboratorium.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Frida Anjani
Instagram
FOTO ILUSTRASI - Pemilih Pabrik Narkoba di Malang Ternyata WNA Malaysia, Ditemukan Laboratorium dengan 3 Alat Khusus 

Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Untuk penggerebekan pabrik narkoba di Kota Malang, petugas mengamankan 5 tersangka.

Yaitu peracik berinisial YC (23), dan yang menyiapkan peralatan serta membantu peracik yaitu FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (21).

Sebagai informasi, kelima tersangka yang digerebek di Malang ini, seluruhnya juga berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Di lokasi pabrik narkoba tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar. Yaitu, ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.

Kemudian, ada barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved