Berita Probolinggo Hari Ini

Harga Bawang Merah Anjlok, Pedagang Sering Rugi Terpaksa Edarkan Pil Koplo di Probolinggo

Gara-gara harga bawang merah terus merosot, pedagang yang sering merugi di Kota Probolinggo akhirnya berjualan pil koplo.

Editor: Yuli A
polres
Tersangka berinisial J (23) asal Kedung Dalem Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Kedok penjual bawang merah ini terbongkar setelah Satreskoba Polres Probolinggo Kota mendapatkan informasi adanya pesta minuman keras (miras). 

"Ada 2 ribu butir pil yang kami temukan di jok sepeda motor tersangka. Dari pengakuannya, dia tidak menjual eceran, tapi per 100 butir dan untuk 1.000 butir tersangka mendapat untung Rp300 ribu," jelasnya.

Reporter: Ahsan Faradisi 

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Gara-gara harga bawang merah terus merosot, pedagang yang sering merugi di Kota Probolinggo akhirnya berjualan pil koplo.

Tersangka berinisial J (23) asal Kedung Dalem Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Kedok penjual bawang merah ini terbongkar setelah Satreskoba Polres Probolinggo Kota mendapatkan informasi adanya pesta minuman keras (miras).

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menerangkan, dari laporan warga itu kemudian ditindaklanjuti. Dan ternyata beberapa orang yang pesta miras di Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo tidak hanya berpesta miras.


"Tidak hanya pesta miras saja, tapi juga dicampur atau mengkonsumsi pil koplo. Setelah kami interogasi, langsung dikembangkan sampai pada akhirnya mendapat nama tersangka ini," kata Iptu Zainullah, Selasa (9/7/2024).


Saat diamankan, lanjut Iptu Zainullah, pihaknya juga menggeledah barang bawaan tersangka, alhasil di dalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka ditemukan ribuan butir Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).


"Ada 2 ribu butir pil yang kami temukan di jok sepeda motor tersangka. Dari pengakuannya, dia tidak menjual eceran, tapi per 100 butir dan untuk 1.000 butir tersangka mendapat untung Rp300 ribu," jelasnya.


Akibatperbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2), ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


"Tersangka ini merupakan pengepul bawang, tapi karena tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Jadi mencari penghasilan tambahan dengan bekerja menjadi pengedar, jadi pengepul bawang ini seringkali rugi," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved