Berita Sumenep Hari Ini

Kelakuan Bejat Paman di Ruang Tamu, Rudakpaksa Ponakan Sendiri Usia 14 Tahun di Sumenep Lalu Kabur

Setelah puas melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan uang Rp 10.000 kepada korban dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapapun

Editor: Dyan Rekohadi
scmp.com
ILUSTRASI 

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan Mojokerto.

"Saat ditangkap, H mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa  ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menyebutkan, bahwa motif dari pelaku H  melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya.

"Sampai ia (Halili) tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya," terangnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved