Berita Sumenep Hari Ini
Kelakuan Bejat Paman di Ruang Tamu, Rudakpaksa Ponakan Sendiri Usia 14 Tahun di Sumenep Lalu Kabur
Setelah puas melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan uang Rp 10.000 kepada korban dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapapun
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan Mojokerto.
"Saat ditangkap, H mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menyebutkan, bahwa motif dari pelaku H melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya.
"Sampai ia (Halili) tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya," terangnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pengakuan Suami Pelaku KDRT Hingga Istri Tewas di Sumenep, Cabut Selang Oksigen Korban di Puskesmas |
![]() |
---|
Penampakan Aneh Pohon Mengeluarkan Api di Sumenep Viral, Warga Heran Cuma Muncul di Titik Tertentu |
![]() |
---|
Kronologi Ledakan di Sumenep yang Hancurkan Satu Rumah dan 2 Orang Tewas |
![]() |
---|
Kondisi Tragis Pasutri di Sumenep Tewas Usai Ledakan di Rumahnya, Kerabat Syok Lihat Tubuh Korban |
![]() |
---|
Modal Rp 10 Ribu, Paman di Sumenep Madura Setubuhi Ponakannya saat Rumah Sepi, Korban Masih 14 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.