Nasib Keluarga Gak Mampu Bayar BBM, Jenazah Bayi Diturunkan Sopir Ambulans di SPBU Ternyata Pungli
Nasib keluarga gak mampu bayar BBM, jenazah bayi diturunkan sopir ambulans di SPBU ternyata pungli, direktur rumah sakit sebut menyalahi prosedur.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
"Dexlite sebenarnya tidak kita rekomendasikan ya karena ada selisih harga kalaupun darurat selisih itu tidak boleh dibebankan ke pasien" lanjutnya.
"Harus rumah sakit yang tanggung. Karena mobil itu memang digunakan di kota saja," tegas Ridwan.
Soal narasi yang berkembang oknum sopir menurunkan Jenazah bayi di jalan, Ridwan menyebut sopir berencana untuk ganti mobil yang standar perbup menggunakan pertalite.
"Mungkin ada komunikasi tidak pas antara sopir dengan keluarga pasien sampai akhirnya tidak jadi menggunakan ambulans kita," ungkap Ridwan.
Ridwan memastikan, pelayanan terhadap pemulangan jenazah bayi ke Nanga Mau sudah sesuai dengan SOP. Keluarga juga sudah membayar Rp 690.000 ke kasir RSUD untuk ambulans.
"Cuman memang beliau berusaha meminta lebih itu di luar pengetahuan kami dan dia sudah minta maaf" kata Ridwan.
"Ada konsekuensi ada nanti dari managemen ada aturan kepegawaian akan kami tindaklanjuti" jelasnya.
"Kami minta maaf memang tidak semua sopir. Ada oknum," pungkas Ridwan.
Kepala Dinas Kesehatan Akan Beri Sanksi
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti telah meminta keterangan kepada pihak RSUD Ade M Djoen Sintang terkait viralnya jenazah diturunkan sopir ambulans di SPBU.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 15 Juli 2024 malam di sekitar kawasan Tugu Beji, Sintang, Kalimantan Barat.
Jenazah bayi laki-laki bernasib malang setelah diturunkan oleh sopir ambulans RSUD Ade M Djoen Sintang, Kalimantan Barat, lantaran keluarga tidak mampu membayar uang bensin Rp400 ribu yang diminta.
Terkait hal ini, Erna Yulianti menyimpulkan kejadian yang dimaksud memang murni dilakukan oleh oknum sopir bernama Suwardi.
Saat ini, sambung Erna oknum sopir sudah diberi sanksi tegas sesuai dengan mekanisme kepegawaian yang berlaku.
Mengenai sanksi kepegawaian yang akan diberikan, Erna mengatakan akan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sintan dan masih dilakukan rapat terkait sanksi apa yang akan diberikan.
"Kita juga sudah pastikan bahwa pihak RSUD memberi sanksi tegas, dan yang bersangkutan juga sudah memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf melalui media massa atas kejadian tersebut," tegas Erna dilansir dari Tribunpontianak.com, Rabu, (17/7/2024).
"Selain itu, kita juga meminta kepada pihak Rumah Sakit untuk menjadikan ini sebagai pelajaran, dan mereka (RSUD Ade M Djoen) juga berjanji akan meningkatkan pelayanan Rumah Sakit agar kejadian serupa tidak kembali terulang," jelas Erna.
Erna menjelaskan tarif biaya ambulans di RS pemerintah baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota sudah diatur dalam peraturan daerah.
sopir ambulans
ambulans
menurunkan jenazah bayi
jenazah bayi
biaya BBM
RSUD Ade M Djoen Sintang
suryamalang
Arema FC Jadi Tim Beraroma Brasil di Super League 2025, Ada 4 Tim Lain |
![]() |
---|
3 Kegagalan Jokowi di Reuni UGM Kata Menteri era Gus Dur, Pakai Name Tag Takut Keliru Sebut Nama? |
![]() |
---|
Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Sabtu Pon 9 Agustus 2025, Jumlah Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 20 Senior yang Diduga Aniaya Prada Lucky Namo Hingga Tewas, Pangkat Tertinggi Letda |
![]() |
---|
Tuntutan Warga Pati Tak Lagi Soal Kenaikan Pajak PBB 250 Persen, Minta Bupati Sudewo Lengser |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.