Berita Pasuruan Hari Ini

Mbah Jon Punya Modus Licik saat Menodai Gadis di Bawah Umur di Pasuruan, Modal Uang Rp 2 Ribu Saja

Mbah Jon Punya Modus Licik saat Menodai Gadis di Bawah Umur di Pasuruan, Modal Uang Rp 2 Ribu Saja

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Abdul Wachid atau Mbah Jon, tersangka pencabulan di Pasuruan. 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan menangkap Abdul Wachid atau Mbah Jon, Rabu (17/7/2024) pagi.

Pria berusia 63 tahun itu ditangkap setelah diduga kuat mencabuli anak tetangganya yang baru berusia 6 tahun, perempuan berinisial PDA.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, penangkapan Mbah Jon ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari ibu korban atas dugaan tindak pencabulan yang dialami anaknya.

“Dari laporan itu , kami kembangkan dan telusuri fakta-fakta yang ada, sehingga kami berpendapat Mbah Jon ini harus diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya, Kamis (18/7/2024).

Kasat menjelaskan, saat ditangkap, Mbah Jon tidak melakukan perlawanan.

Dia diamankan di rumah anaknya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda angin, dan pakaian.

“Dari hasil pemeriksaan, Mbah Jon mengakui perbuatannya."

"Dan dari data yang ada, kami menduga korban Mbah Jon ini bukan satu orang tapi lebih dari satu orang,” sambung dia kepada SURYAMALANG.COM.

Setelah dikembangkan, lanjut Kasat, polisi menduga korbannya mencapai tujuh anak, di luar yang melapor ke polisi.

Hanya saja, polisi berhasil mengantongi tiga identitas korban lainnya.

"Bagi siapapun yang diduga menjadi korban pencabulan, silakan datang ke Polres."

"Keterangan itu akan menambah proses penyelidikan yang sedang kami lakukan,” tutupnya. 

Abdul Wachid atau Mbah Jon punya modus licik untuk mengelabuhi korbannya dan melampiaskan nafsu berahi.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka ini selalu menggunakan cara mengiming-imingi para korbannya dengan uang.

Dan semua korbannya adalah anak di bawah umur yang usianya tidak lebih dari 10 tahun.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved