Nasib Guru Honorer Dipecat Usai 13 Tahun Mengabdi Diganti Guru Baru, Kepsek Cuma Bisa Minta Maaf

Nasib guru honorer dipecat sepihak setelah 13 tahun mengabdi diganti guru baru, kepala sekolah cuma bisa minta maaf.

|
Canva.com/Ilustrasi
Ilustrasi. Nasib guru honorer dipecat sepihak setelah 13 tahun mengabdi diganti guru baru, kepala sekolah cuma bisa minta maaf. 

Dono diberhentikan dan posisinya langsung diisi oleh guru berstatus KKI itu.

Meski berstatus sebagai guru honorer, Dono sudah memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik)-nya dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Sayangnya, Dono tidak lolos tes seleksi untuk mendaftar KKI.

“Sudah coba (daftar KKI) bulan Desember kemarin, tapi enggak lulus. Ternyata, menurut informasi, itu tes hanya formalitas saja,” lanjut Dono.

Baca juga: Joki Guru Besar - Bisa jadi Profesor Meski Syarat Jurnal Belum Memenuhi, Rektor Unair : Hapus Asesor

Saat ini, Dono tengah sibuk mencari lowongan mengajar di sekolah sembari menjadi pembina ekskul belajar tulis Al-Qur'an di sekolah tempatnya mengabdi.

Sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menuturkan, ada 107 guru honorer di Jakarta yang diputus kontraknya secara sepihak karena kebijakan cleansing honor.

"Hari ini yang sudah kami terima sudah masuk 107 (guru honorer) di seluruh Jakarta dari tingkat SD, SMP, dan SMA," ujar Iman saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).

Kebijakan sepihak itu mengakibatkan guru-guru honorer kehilangan pekerjaan pada hari pertama bekerja di tahun ajaran baru 2024.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya mendapati banyak guru honorer diangkat kepala sekolah tanpa ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan.

Kasus tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Budi menuturkan, pihak sekolah menggaji guru honorer tersebut menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Guru honorer saat ini diangkat oleh kepsek tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan," ucap Budi saat dikonfirmasi, dikutip Rabu (17/7/2024).

Banyak Guru Honorer yang Melapor

Sedangkan ada sebanyak 207 guru honorer melapor ke posko pengaduan korban cleansing atau pemberhentian sepihak oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Adapun posko tersebut dibuat oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved