Berita Malang Hari Ini

Pemkot Malang Akan Tindak Reklame Tak Berizin, Kecuali yang Berlogo Partai

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan, telah menugaskan bawahannya untuk mendata sejumlah spanduk yang masuk dalam kategori reklame

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mempertegas sikap mereka untuk menertibkan spanduk atau reklame tak berizin yang terpasang di pinggiran jalan.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan, ia telah menugaskan bawahannya untuk mendata sejumlah spanduk yang masuk dalam kategori reklame.
 
“Kami data dan lihat. Teman-teman di lapangan memang menemukan ada yang tidak memiliki izin reklame,” ujar Handi Priyanto, Sabtu (20/7/2024).

Pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang jika memang menemukan banner spanduk reklame yang tidak berizin.

Meski begitu ada pula yang memiliki muatan politis. Handi mengatakan jika banner dan spanduk terpasang dengan logo partai politik maka tidak dikategorikan melanggar karena tidak masuk dalam kategori reklame.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono menegaskan sudah sering melakukan penertiban spanduk dan banner tidak berizin pasang. Banner dan spanduk dengan unsur politis seperti pencalonan walikota kian dipelototi.

“Ya karena memang belum masuk masa kampanye, masuknya kan ke reklame. Jika melanggar kami tertibkan. Contohnya yang tidak ada tanda izin reklame. Itu langsung diturunkan sama teman-teman di lapangan,” tegas Heru.

Ia mengatakan, warga Kota Malang yang melihat dan merasa ada banner atau spanduk yang menganggu, maka bisa langsung melaporkannya ke Satpol PP. Agar segera dilakukan penertiban jika memang tidak berizin.

Heru menambahkan, setiap minggunya personel Satpol PP bisa menertibkan puluhan banner dan spanduk tidak berizin. Yang menganggu kelancaran lalulintas atau pejalan kaki juga ditertibkan jika ada laporan warga.

Di sisi lain, Bapenda mencatat capaian pendapatan asli daerah di sektor pajak daerah mencapai 88 persen per 11 Juli 2024. Dari sembilan objek pajak daerah, empat objek pajak diantaranya sudah mencapai batas target yakni pajak jasa makana dan minuman, reklame, tenaga listrik, dan parkir.

Komisi B DPRD Kota Malang akan mengevaluasi besaran target empat objek pajak yang sudah surplus capaiannya itu tahun depan.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi mengatakan beberapa objek pajak ini memang ditarget dengan besaran yang tidak banyak.

“Yang targetnya sudah lebih dari 100 persen ini memang kami lihat besaran targetnya kecil. Contohnya pajak parkir yang tahun ini targetnya hanya Rp 3,5 miliar. Per Juli ini sudah tercapai 244 persen,” tegas Arief.

Sementara itu beberapa objek pajak daerah yang capaiannya masih rendah, diantaranya seperti pajak kesenian dan hiburan serta BPHTB.

Arief mengatakan objek-objek pajak yang masih perlu dikejar capaiannya ini akan didorong untuk dimaksimalkan. Dewan mendorong agar Pemkot Malang melakukan upaya lebih hingga akhir tahun nanti.

"Dengan segala fasilitas dan kapasitas yang ada, Pemkot Malang harus memaksimalkan pendapatan. Mereka memiliki sumber daya manusia yang bisa memenuhi target," tegas Arief.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved