Berita Madiun Hari Ini
Modus Perampokan Truk Maut di Madiun, Muatan Tembaga dan Sopir Sendirian Jadi Sasaran Empuk
Pelaku mengetahui dan mengincar muatan truk berupa tembaga dalam jumlah dan dengan nilai besar. Di mana korban mengemudikan truk seorang diri
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dyan Rekohadi
“Sebelumnya korban dibuntuti oleh kedua tersangka. Setelah membunuh, kendaraan beserta korban dibawa ke Madiun, untuk selanjutnya memindahkan muatan,” ujar AKBP Muhammad Ridwan, di Mapolres Madiun, Jumat (26/7/2024).
Sesudah mencuri tembaga, kedua tersangka meninggalkan korban beserta truknya, yang terparkir di Halam Rumah Makan di Dusun/Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, selama berhari hari, sampai ditemukan pengunjung dalam kondisi jenazah telah berbau busuk.
Kedua pelaku membawa muatan tembaga sebesar 2,7 ton, lalu dijual ke Madura dengan harga Rp 374 juta.
Hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata oleh masing masing tersangka.
“TN memberikannya kepada SPO Rp 50 juta, membayar sewa truk untuk angkut barang Rp 5 juta, dan 3 orang kuli mendapatkan Rp 5 juta. TN mendapat keuntungan Rp 313.500.000,” pungkasnya.
Hanya butuh waktu beberapa hari, kedua pelaku diamankan di rumahnya.
Sempat memberikan perlawanan kepada petugas, mereka terpaksa dilumpuhkan oleh petugas.
Saat ini Polres Madiun tengah memburu penadah muatan tembaga, yang diduga ikut terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.
Sementara itu, TN dan SPO kompak menjawab bahwa uang yang didapat, dipakai untuk foya foya, membayar hutang, serta keperluan judi online.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan, sebuah besi sebagai alat membunuh korban, 1 unit kendaraan truk, 3 buah handphone, sebuah perhiasan emas, uang tunai Rp 1.050.000, dan sebuah sepeda motor matic.
“Pasal yang disangkakan pasal 339 pencurian dengan pembunuhan. Ancaman hukumannya seumur hidup atau kurungan penjara 20 tahun,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus perampokan truk dengan korban tewas di Madiun ini terungkap dari penemuan jenazah sopir, yang berbau menyengat di dalam truk nopol AB 8196 PK muatan tembaga, Rabu petang (17/7/2024).
Temuan jenazah tersebut menggemparkan masyarakat, karena kondisinya memilukan di dalam kendaraan yang terparkir di halaman rumah makan, di Dusun/Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun,
Diketahui identitas korban bernama Hario Anggi Pratama (36), asal Kebumen, Jawa Tengah.
Korban diketahui tengah mengemudikan truk yang bermuatan tembaga dari Yogyakarta.
Korban harus meregang nyawa saat menjalankan tugasnya mengantar muatan yang memiliki nilai ekonomis tinggi seorang diri dan tanpa pengamanan memadai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.