Berita Kota Batu Hari Ini

Bongkar Semua Bangunan Liar Jelang Revitalisasi Kawasan Payung, Kota Batu

Sementara sekarang kondisinya warung-warung yang berjejer di sepanjang jalan kawasan Payung Songgokerto yang menjual minuman hangat, es, mie, jagung b

Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli A
dya ayu wulansari
Satpol PP bersama dengan tim gabungan dari TNI, Polri serta OPD terkait membongkar bangunan liar di pinggir Jalan Trunojoyo, Kota Batu, Rabu (31/7/2024). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Dengan menggunakan alat berat, Satpol PP bersama dengan tim gabungan dari TNI, Polri serta OPD terkait membongkar bangunan liar di pinggir Jalan Trunojoyo, Kota Batu, Rabu (31/7/2024).

Bangunan liar yang berupa bangunan semi permanen yang sudah tidak digunakan itu dibongkar karena melanggar Perda.

Selain itu menurut Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais ini dilakukan untuk menindaklanjuti proses revitalisasi kawasan wisata Payung Kota Batu yang dulunya pernah menjadi tempat andalan para wisatawan untuk singgah.

Sementara sekarang kondisinya warung-warung yang berjejer di sepanjang jalan kawasan Payung Songgokerto yang menjual minuman hangat, es, mie, jagung bakar dan olahan lainnya, telah sepi pengunjung.

“Penertiban bangunan liar ini merupakan atensi kami dari Pemkot Batu, secara bertahap kami akan melakukan penertiban. Tujuannya semata-mata untuk keindahan kota agar tidak kumuh. Jadi semua bangunan liar akan kami proses sambil kami berkomunikasi dengan masyarakat dan pemilik. Ini juga bagian dari revitalisasi sepanjang jalan arah kawasan Payung,” kata Abdul Rais, Rabu (31/7/2024).

 


Lebih lanjut Abdul Rais menuturkan, rencananya akan ada sekitar 25 bangunan yang akan ditertibkan di sepanjang jalan yang ada di Kawasan Payung. 

 


“Semua masih proses dan beberapa tempat kami masih lakukan negoisasi, memberikan surat pemberitahuan, teguran dan sebagainya,” jelasnya.

 


Selain menertibkan bangunan liar untuk revitalisasi kawasan Payung, Satpol PP juga melakukan penertiban bangunan di beberapa ruas jalan di Kota Batu yang melanggar Perda.

 


“Beberapa tempat sudah proses termasuk di Jalan Diponegoro berikutnya di Jalan Sultan Agung. Pelanggarannya sama, selain liar, melanggar bahu jalan dan dibangun di atas saluran irigasi, jadi tidak diperbolehkan,” pungkasnya

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved