Densus 88 Tangkap Teroris di Kota Batu

Rincian Bahan Peledak Kimia Terduga Teroris di Batu, HOK Masih 19 Tahun jadi Pengantin Bom

Polisi mendapati sebuah botol berisi cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Lalu alat ketapel dan toples berisi logam bulat kecil (gotri). 

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Polda jatim
Barang bukti bahan peledak yang didapat dari penggerebkan rumah terduga teroris di kota Batu, Kamis (1/8/2024) 

"Para penganut Daulah Islamiyah di Indonesia masih cukup banyak, Jawa Timur juga banyak, dan tujuannya ingin mendirikan negara Islam," ujar Ali Fauzi.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan HOK merupakan bagian dari simpatisan kelompok Daulah Islamiyah yang berjaringan (proxy) dengan kelompok Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS). 

HOK diduga hendak mempersiapkan aksi penyerangan terhadap tempat ibadah.

Pasalnya, pemuda berstatus pelajar itu, ditengarai telah mempersiapkan aksinya menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi. 

Temuan informasi tersebut diperoleh petugas setelah melakukan penggeledahan dan menemukan dengan sejumlah barang bukti. 

Seperti, sebuah botol berisi cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Lalu alat ketapel dan sebuah toples berisi logam bulat kecil (gotri). 

"Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi," ujar mantan Kabid Humas Polda Jatim itu, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8/2024).

 

Barang Bukti Peledak Kimia

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, petugas menemukan tiga barang bukti dari kediaman HOK.

Yakni, bahan kimia pembuatan bahan peledak (Handak).

Kemudian, ada beberapa perkakas peralatan pembuatan Handak. 

Ada juga kemasan bahan peledak untuk penyerangan (casing bom).

"Beberapa temuan yang bisa kami sampaikan. Karena tidak semua bisa kami sampaikan. Mohon bisa dimengerti," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Kamis (1/8/2024). 

Dirmanto menambahkan, Tim Inafis dan penyidik Densus 88 juga melakukan inventarisasi barang bukti yang ada di TKP. Termasuk, pengambilan sidik jari maupun DNA untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Mengenai konstruksi hukum yang diterapkan Polisi. HOK dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

 

(Dya Ayu/Hanif Manshuri/Luhur Pambudi)

 

 

 

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved