LIPSUS
Guru Besar Universitas Hang Tuah dan Universitas Ciputra Diaudit, Dugaan Pelanggaran Gelar Profesor
Guru Besar Universitas Hang Tuah dan Universitas Ciputra Diaudit, Dugaan Pelanggaran Gelar Profesor
Laporan Luhur Pambudi dan Sulfi Sofiana
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Lima guru besar dari dua kampus swasta di Surabaya menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Gedung Kantor Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jatim, Surabaya, Selasa-Rabu (30-31/7/2024) lalu.
Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Nomor 788/G.G5/WS.01.05/2024 tanggal 25 Juli 2024, sejumlah guru besar PTS di Surabaya dipanggil dalam rangka fact finding dugaan penyimpangan proses pengajuan guru besar
Informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM menyebutkan, lima orang guru besar tersebut, rinciannya empat guru besar dari Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya dan seorang guru besar asal Universitas Ciputra (UC) Surabaya.
Para guru besar yang menjalani pemeriksaan pada Selasa (30/7/2024), yakni merupakan guru besar asal Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya. Mereka adalah Prof SR, Prof BS, Prof AS, dan Prof Ch. Sedangkan seorang guru besar dari Universitas Ciputra (UC) Surabaya yang dimintai keterangan, yakni Prof WE pada Rabu (31/7/2024) lalu.
Mereka dipanggil oleh tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek untuk memberikan klarifikasi atas dugaan penyimpangan proses pengajuan gelar guru besar.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek Anang Ristanto, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap kelima orang guru besar tersebut. Pihaknya masih menghimpun data lebih lengkap terkait pelaksanaan pemeriksaan yang berlangsung selama dua hari di Surabaya.
"Kami cek dulu," sebut Anang Ristanto saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Selasa (30/7/2024).
Kepala Bagian (Kabag) Umum BBPMP Jatim, Rizqi menerangkan, pihaknya tidak menampik adanya kunjungan dari beberapa orang Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Kunjungan tersebut, dianggapnya sebagai silaturahmi biasa antar sesama pegawai dalam kelembagaan Kemendikbudristek.
Mengenai adanya agenda pemeriksaan guru besar terkait kasus tersebut, Rizqi mengaku tidak mengetahuinya.
"Mampir saja sesama Kementerian Mendikbudristek. Hanya bertamu saja. Bertamu otomatis di ruangan. (Pukul 14.07 WIB) sudah pulang, enggak tahu mau keliling ke mana. Hanya mampir saja. Siapa pun sesama Kemendikbudristek biasa mampir sebagai teman, sebagai atasan," ucap Rizqi kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (30/7/2024).
Pantauan di lokasi pada Selasa (30/7/2024) lalu, Prof SR terlihat sendirian berjalan keluar menyusuri halaman depan gedung BBPMP Provinsi Jatim menuju ke area parkir untuk masuk ke mobilnya. Setelah memasukkan beberapa barang bawaa, ia lantas memacu kendaraannya keluar gedung BBPMP Jatim.
SURYAMALANG.COM berupaya mendatangi kampus tempat para guru besar yang dimintai keterangan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek guna meminta konfirmasi. Pertama mendatangi kampus di mana SR bekerja atau mengajar, yakni di kampus yang berlokasi di wilayah Surabaya Timur.
Menurut keterangan beberapa staf, SR masih berada di dalam kantor. Namun, ia belum bisa ditemui untuk memberikan respon pernyataan dalam bentuk apapun terkait pemeriksaan Kemnendikbudristek. SR disebut masih harus melaksanakan beberapa kegiatan perkuliahan bersama mahasiswa dan kegiatan kedinasan bersama jajaran pejabat dekanat fakultasnya.
Kendati demikian, staf SR berinisial TA mempersilakan untuk memberikan delapan poin daftar pertanyaan secara tertulis untuk dijawab SR.
"Tadi aja, saya gak tahu kalau ada giat ke sana (persiapan lomba). Soalnya saya ngawal di sini. Saya sesuai arahan pimpinan, nanti, istilah pimpinan kan dikarantina karena ada lomba. Ditulis aja pertanyaannya, nanti saya akan sampaikan. Nanti bapak nulis nomor (ponsel)," sebut TA staf dari SR di ruang pelayanan tamu, gedung fakultas kedokteran gigi kampus tersebut, Selasa (30/7/2024).
Selanjutnya, Ch juga coba ditemui di fakultas tempatnya berkantor, Selasa (30/7/2024). Namun, beberapa staf menyebutkan, Ch sedang tidak berada di kantor. Ch coba dihubungi melalui telpon seluler dan WhatsApp (WA), namun tidak ada yang direspon.
Selain SR dan Ch, Surya berusaha menemui AS di lantai dua gedung pascasarjana tempatnya biasa berkantor, Selasa (30/7/2024). Namun, beberapa staf menyebutkan, ia sedang tidak berada di kantor. Selanjutnya, AS dihubungi melalui telepon selurer dan WA untuk dimintai klarifikasinya, tapi tidak ada jawaban.
Sementara melalui sambungan telepon, BS mengaku, ia belum bisa menjalani pemeriksaan tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek ecara langsung, karena sedang melaksanakan agenda dinas di luar Surabaya untuk beberapa hari ke depan.
Karena itu, BS belum berkenan memberikan pernyataan terkait adanya agenda pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek yang belum dapat dipastikan waktunya.
Sedangkan WE juga belum memberikan klarifikasinya terkait pemeriksaan tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, baik telepon dan WA yang dilakukan kepada WE tidak diserpon hingga Kamis (1/8/2024).
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek melalui Chatarina Mauliana Girsang mengatakan, proses audit dalam mekanisme pemeriksaan terhadap para guru besar asal dua kampus swasta di Surabaya, masih terus berlanjut. Sehingga sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam instansinya, ia belum bisa melansirnya kepada publik.
"Mohon maaf, untuk proses audit, sesuai SOP yang ada, kami tidak dapat menginfokan," sebut Chatarina Mauliana Girsang yang juga mantan Kepala Biro Hukum KPK itu saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Rabu (31/7/2024).
Jawaban UHT dan UC
Rektor Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya, Laksamana Muda TNI (Purn) Prof Dr Ir Supartono MM CIQaR mengungkapkan, dirinya telah mendapat surat pemberitahuan yang ditujukan untuk memanggil empat guru besar di kampusnya.
"Saya tahu memang ada panggilan. Tetapi mereka yang dipanggil ini sudah sesuai prosedur pengajuannya. Mereka ini sudah mengabdi lebih dari 20 tahun. Bahkan ada yang 25 tahun," tegas Prof Supartono.
Menurut Prof Supartono, pemanggilan tersebut untuk klarifikasi prosedur pengukuhan guru besar yang diyakini pihaknya tidak ada kesalahan dalam prosesnya.
Pasalnya, proses pengajuan guru besar di UHT telah melewati rangkaian seleksi tim Penilaian Angka Kredit (PAK), mulai dari tingkat fakultas hingga universitas sebelum diverifikasi oleh LLDikti VII dan diajukan ke Kemendikbudristek.
"Bahkan, tahun ini kami sudah membentuk tim integritas sesuai arahan Kemenristek untuk memastikan pengajuan kenaikan jabatan fungsional sesuai dengan prosedur," tegas Prof Supartono.
Dikatakannya, tim PAK ini juga memilah publikasi dosen yang diakui untuk kredit poin sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Kemendikbudristek. Termasuk menolak publikasi yang terpublikasi di jurnal predator ataupun discontinue.
"Pengajuan guru besar tidak mudah, butuh waktu belasan tahun. Di UHT paling cepat 15 tahun prosesnya," terangnya.
Humas Universitas Ciputra (UC), Erlita Dwi Tantri membenarkan adanya pemanggilan satu guru besarnya Inspektorat Jenderal Kemenendikbudristek. Namun, belum ada keputusan atau sanksi yang akan diberikan mengingat guru besar yang diperiksa belum tentu melakukan pelanggaran.
Pihak UC juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kemendikbudristek.
"Untuk topik yang sedang on going ini, dengan banyaknya point of view, kami merasa saat ini masih terlalu dini untuk memberikan respon. Namun kami ingin menegaskan bahwa sebagai institusi pendidikan tinggi kami senantiasa comply dengan peraturan yang telah ditetapkan," tutur Erlita.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.