Senin, 13 April 2026

LIPSUS

Perda Tentang Sound Horeg di Kabupaten Malang Masih Perlu Direvisi

sound horeg membuat Pemkab Malang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM
Truk yang mengangkut sound horeg diamankan di Mapolres Malang, Minggu (24/3/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Adanya fenomena sound horeg membuat Pemkab Malang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Namun, Perda tersebut saat ini masih digodok lagi karena adanya pro dan kontra.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Perda yang telah diedarkan pada September 2023 lalu, setiap penyelenggaraan karnaval/keramaian/hiburan harus mematuhi beberapa poin yang dicantumkan, di antaranya:

1. Mendapatkan izin Tertulis dari Polres/Polsek setempat

2. Dilarang melanggar norma kesusilaan

3. Dilarang mengandung unsur pornografi

4. Dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras dan antar golongan

5. Tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum

6. Dilarang disertai dengan kegiatan mabuk minum-minuman keras atau barang terlarang lainnya, membawa senjata tajam dan praktek perjudian

7. Dilarang menggunakan sistem pengeras suara/sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 (enam puluh) desibel sehingga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan/ konstruksi bangunan

8. Kegiatan penggunaan sound system maksimal pukul 23.00 WIB

9. Panitia pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan/kerugian secara material dan non material akibat segala yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut

10. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka pejabat yang mengeluarkan izin dapat mengenakan sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyitaan benda dan kendaraan, serta denda administratif.

Yang menjadikan pro dan kontra sehingga perlu dilakukan revisi Perda yakni poin nomor tujuh. Di mana, komunitas sound horeg menolak sound system yang dikeluarkan tidak melebih 60 desibel (dB).

"60 desibel itu banyak protes, ternyata setelah diukur oleh temen-temen komunitas itu terlalu rendah sedangkan kita bicara ini sudah hampir mencapai 60 desibel," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, kepada SURYAMALANG.COM.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved