Berita Viral

Sifat Angkuh Meita Irianty ke Orang tua Anak, Kini Terbukti Izin Daycare Bermasalah Akan Ditutup

Sifat angkuh Meita Irianty ke orang tua anak, kini terbukti izin daycare bermasalah akan ditutup, Disdik ungkap temuannya.

TikTok @wensenschoolindonesia/Fb TribunDepok.com
Meita Irianty (kanan) disebut angkuh ke orang tua anak, kini terbukti izin daycare (kiri) bermasalah akan ditutup, Disdik ungkap temuannya. 

Saat ditanya kapan surat rekomendasi tersebut akan terbit, Suhyana belum bisa memastikan.

“Kalau kami sih penginnya segera untuk membuat keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di masyarakat,” ucap Suhyana.

Pemeriksaan Ditunda

Terbaru, pemeriksaan saksi hari ini dalam kasus penganiayaan di Wensen School dengan tersangka Meita Irianty harus ditunda.

Tim kuasa hukum korban, Fathia Fairuza mengatakan, seharusnya ada tiga saksi yang dimintai keterangan di Polres Depok pagi tadi, salah satunya yakni orang tua dari korban HW (9 bulan).

"Harusnya jam 10 diperiksa, tetapi ditunda infonya baru akan diperiksa malam nanti," kata Fathia saat dihubungi, Sabtu (3/8/2024) melansir TribunJakarta.com (grup suryamalang).

Fathia menjelaskan, alasan penundaan pemeriksaan saksi lantaran penyidik harus membawa tersangka ke Rumah Sakit.

Diketahui, tersangka memang tengah dalam kondisi hamil empat bulan sehingga kesehatannya terganggu.

"Infonya karena penyidiknya lagi nganter ke rumah sakit karena kan tersangka lagi hamil," kata Fathia.

Pada Jumat (2/8/2024) kemarin, polisi telah memeriksa tiga saksi yang berasal dari para guru di daycare milik Meita Irianty.

Sebelumnya, Kapolres Depok Kombes Arya Perdana membenarkan jika pelaku dalam kondisi kurang sehat.

Polisi memang berencana untuk melakukan proses penundaan sampai kondisi Meita Irianty dinyatakan sehat.

"Kemarin setelah kita tetapkan tersangka dan ditahan juga melakukan pemeriksaan kemarin sebenarnya terus hari ini tersangka dalam kondisi kurang sehat dan rencananya akan kita antarkan ke RS Kramat Jati, belum bisa diambil keterangan," kata Kapolres, Jumat (2/8/2024).

Kendati begitu, Arya memastikan kasus ini akan terus diproses secara hukum.

"Jadi tidak mempengaruhi masa tahanan kalau dibantarkan, tadi dia dibantarkannya harus di RS Polri Kramat Jati," tegas Arya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved