Berita Viral

Pilu Nasib Yayat Bayar PBB Rp 2,3 Juta Padahal Gajinya Cuma Rp 100 Ribu, Kerja Jadi Buruh Las

Pilu nasib Yayat bayar PBB Rp 2,3 juta padahal gajinya cuma Rp 100 ribu hasil kerja sebagai buruh las membuat banyak orang prihatin.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Pilu Nasib Yayat Bayar PBB Rp 2,3 Juta Padahal Gajinya Cuma Rp 100 Ribu, Kerja Jadi Buruh Las 

Diberitakan, puluhan warga Kota Cirebon mengajukan gugatan Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Cirebon, 

Aksi protes ini menjadi suara penting bagi masyarakat Cirebon yang merasakan dampak langsung dari kenaikan PBB yang dirasa tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.

JR yang diajukan diharapkan bisa memberikan keadilan bagi warga yang terkena imbas dari kebijakan tersebut.

Gugatan ini diwakili oleh lima warga, yakni Suryanapranatha, Beni Yonatha, Marlinah Ongkowidjojo, Dani Suprapto dan Bobby Hendrawan,

Mereka pun mendapat dukungan 25 saksi dari lima Kecamatan di Kota Cirebon.

Kuasa hukum dari perwakilan lima warga tersebut, Hetta Mahendrati menyampaikan, materi lengkap gugatan ini dalam wawancara selepas melakukan pengajuan ke MA di Pengadilan Negeri Cirebon, Jalan Dr Wahidin, Kota Cirebon.

"Ya, kami (tim advokasi rakyat Kota Cirebon) di sini membantu masyarakat Kota Cirebon."

"Dalam hal ini untuk pengajuan Judicial Review terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi," ujar Hetta, Jumat (2/8/2024), melansir Tribun Jabar.

Hetta menjelaskan, bahwa sebelum mengajukan gugatan JR, pihaknya telah menempuh berbagai langkah.

Mulai dari urun rembuk, pertemuan dengan Pj Wali Kota, hingga demonstrasi terkait kenaikan PBB.

Namun upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pemimpin Kota Cirebon.

"Oleh karena itu, pengajuan Judicial Review ini merupakan langkah terakhir kami yang insyaallah semoga didengar oleh Tuhan," ucapnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved