Pilkada Malang Raya 2024
Satpol PP Kabupaten Malang Lakukan Pembinaan dan Pemantauan Terkait Banner Politik Jelang Pilkada
Satpol PP Kabupaten Malang Lakukan Pembinaan dan Pemantauan Terkait Menjamurnya Banner Politik Jelang Pilkada 2024
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satpol PP Kabupaten Malang melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap banner bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang mulai menjamur di setiap ruas jalan.
Artinya, Satpol PP belum melakukan penertiban terkait banner yang dipasang sebelum masa kampanye.
Menjelang Pilbup Kabupaten Malang 2024, pemasangan banner menjadi salah satu alternatif Bacakada untuk memperkenalkan dirinya.
Banner ini banyak tersebar di setiap ruas jalan. Bahkan keberadaannya cukup mengganggu nilai estetika atau bisa dikatakan sampah visual.
Menanggapi adanya hal ini, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten malang, Bowo mengatakan, pihaknya sebagai aparatur pemerintah daerah belum melakukan penertiban. Karena pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif.
"Kita tidak serta merta selalu melakukan penertiban. Kita selalu mengedepankan pendekatan secara persuasif."
"Barang kali masyarakat yang memasang itu belum paham terkait dengan aturan. Sehingga tugas kita melakukan pembinaan," kata Bowo saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM.
Ia menjelaskan, bahwa banner ini terdapat dua jenis, yakni profit oriented dan non profit oriented. Untuk profit roriented itu mengacu pada ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan reklame.
Sedangkan non profit oriented itu mengacu pada Perda 11 Tahun 2019 tentang pemasang alat peraga.
Sementara alat peraga yang marak terpasang sebelum memasuki masa tahapan kampanye ini bersifat pengenalan.
"Tapi kalau dari jenisnya memang termasuk alat peraga kampanye (APK) mengacu pada Perda 11 Tahun 2019," bebernya.
Maka dari itu, sebagai penegak peraturan daerah (Perda), Satpol PP bertugas melakukan pemantauan dan pembinaan.
Bahkan pihaknya telah bersurat ke setiap partai politik (Parpol) terkait ketentuan pemasangan. Ini disampaikan sebelum Pemilu 2024 lalu.
Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan memanggil pemasang banner untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Jenis pelanggarannya antara lain dikatakan Bowo, banner tidak boleh dipaku di pohon. Tidak boleh ditempel di fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telepon, tempat pendidikan, maupun tempat ibadah.
"Tidak boleh dipasang yang sekiranya menghalangi jarak pantau dari masinis kereta api juga nggak boleh. Lebih detail ada di Perda 11 Tahun 2019," tukasnya.
Rekap Real Count KPU Kabupaten/Kota Malang dan Batu, Wahyu Hidayat 203.257, Sanusi 782.356 Suara |
![]() |
---|
Daftar 38 Calon Bupati/Wali Kota Unggul Sementara di Pilkada Jawa Timur 2024, Diwarnai Klaim Menang |
![]() |
---|
Adu Harta Kekayaan 3 Calon Unggul Quick Count Pilkada Malang Raya 2024, Wahyu-Sanusi-Nurochman |
![]() |
---|
Daftar 28 Paslon Unggul di Pilkada Kab/Kota Jatim Berdasar Quick Count, Malang-Wahyu, Mojokerto-Ika |
![]() |
---|
LINK Real Count KPU Pilkada Malang dan Batu 2024, Pantau Suara Pemilihan Bupati dan Wali Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.