Pilkada Malang Raya 2024

Satpol PP Kabupaten Malang Lakukan Pembinaan dan Pemantauan Terkait Banner Politik Jelang Pilkada

Satpol PP Kabupaten Malang Lakukan Pembinaan dan Pemantauan Terkait Menjamurnya Banner Politik Jelang Pilkada 2024

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
Ilustrasi banner Pilkada 2024 di Kabupaten Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satpol PP Kabupaten Malang melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap banner bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang mulai menjamur di setiap ruas jalan.

Artinya, Satpol PP belum melakukan penertiban terkait banner yang dipasang sebelum masa kampanye.

Menjelang Pilbup Kabupaten Malang 2024, pemasangan banner menjadi salah satu alternatif Bacakada untuk memperkenalkan dirinya.

Banner ini banyak tersebar di setiap ruas jalan. Bahkan keberadaannya cukup mengganggu nilai estetika atau bisa dikatakan sampah visual.

Menanggapi adanya hal ini, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten malang, Bowo mengatakan, pihaknya sebagai aparatur pemerintah daerah belum melakukan penertiban. Karena pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif.

"Kita tidak serta merta selalu melakukan penertiban. Kita selalu mengedepankan pendekatan secara persuasif."

"Barang kali masyarakat yang memasang itu belum paham terkait dengan aturan. Sehingga tugas kita melakukan pembinaan," kata Bowo saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM.

Ia menjelaskan, bahwa banner ini terdapat dua jenis, yakni profit oriented dan non profit oriented. Untuk profit roriented itu mengacu pada ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan reklame.

Sedangkan non profit oriented itu mengacu pada Perda 11 Tahun 2019 tentang pemasang alat peraga.

Sementara alat peraga yang marak terpasang sebelum memasuki masa tahapan kampanye ini bersifat pengenalan.

"Tapi kalau dari jenisnya memang termasuk alat peraga kampanye (APK) mengacu pada Perda 11 Tahun 2019," bebernya.

Maka dari itu, sebagai penegak peraturan daerah (Perda), Satpol PP bertugas melakukan pemantauan dan pembinaan.

Bahkan pihaknya telah bersurat ke setiap partai politik (Parpol) terkait ketentuan pemasangan. Ini disampaikan sebelum Pemilu 2024 lalu.

Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan memanggil pemasang banner untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Jenis pelanggarannya antara lain dikatakan Bowo, banner tidak boleh dipaku di pohon. Tidak boleh ditempel di fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telepon, tempat pendidikan, maupun tempat ibadah.

"Tidak boleh dipasang yang sekiranya menghalangi jarak pantau dari masinis kereta api juga nggak boleh. Lebih detail ada di Perda 11 Tahun 2019," tukasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved