Kronologi BPJS Kesehatan Ditipu Rumah Sakit Sampai Rp 29 Miliar, 3 Tahun Terima Klaim Dana Fiktif
Kronologi BPJS kesehatan ditipu rumah sakit sampai Rp 29 miliar, 3 tahun gak tahu terima klaim dana fiktif.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
"Itu dirilis misalnya, katarak operasi 1 (tindakan) dibilang 2 (tindakan medis). Tindakan fisioterapi sekali dibilang berapa," terang Yunita.
Yunita Dyah Suminar mengimbau agar seluruh rumah sakit meningkatkan profesionalitas dan integritas dalam penyelenggaraan layanan kesehatan kepada masyarakat.
"Jadi, KPK masih memberikan kesempatan. Kalau ada yang tahu (ada temuan klaim palsu) atau ada yang merasa bahwa ada yang tidak pas, dikembalikan." kata Yunita.
"Pada saat memberikan layanan sesuai dengan kaidah-kaidah atau syarat pelayanan, jangan melakukan penyimpangan" tegas Yunita.
Sebelum KPK dan jajarannya kembali melakukan monitoring atau uji petik, seluruh rumah sakit sudah mengevaluasi layanan kesehatan.
"Rumah sakit harus mengembalikan (klaim palsu BPJS) kalau tidak ingin terkena penindakan" kata Yunita,
"Jadi ini masih persuasif, tetapi sudah tidak diberi ruang untuk mengulangi, waktunya untuk bertobat," terangnya.
Lebih lanjut, potensi kecurangan juga dapat terjadi dari BPJS Kesehatan.
Untuk itu, Yunita Dyah Suminar meminta semua pihak lebih berhati-hati.
"Kami selalu menyampaikan di setiap event pertemuan karena fraud tidak hanya dari sisi rumah sakit, BPJS juga bisa, jangan salah, dua sisi" ungkap Yunita
"Misalnya klaim gitu, itu juga disampaikan oleh BPJS, bagaimana supaya dia dapet tip (imbalan) atau apa, bisa jadi," bebernya.
Sebelumnya pimpinan KPK mengaku mengusut perkara dugaan klaim fiktif di sejumlah rumah sakit swasta ke BPJS Kesehatan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, tindakan rumah sakit itu diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Adapun dugaan kecurangan klaim itu ditemukan tim gabungan KPK, BPJS, Kemenkes, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mereka memeriksa 6 rumah sakit sebagai sampel yang berawal dari laporan fraud pihak BPJS.
“Pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke Kedeputian Penindakan KPK,” kata Pahala Nainggolan.
Hasilnya, RS A di Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Kemudian, RS B di Sumut dengan nilai klaim Rp4 miliar hingga Rp10 miliar.
Lalu, RS C di Jawa Tengah senilai Rp20 miliar hingga Rp30 miliar.
BPJS Kesehatan ditipu rumah sakit
BPJS Kesehatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK
RS Padma Lalita Magelang
BPJS
suryamalang
NASIB Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank Dinonaktifkan UGM, Pernah Terjerat Kasus Ijazah Palsu |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea See You in My 19th Life Full Episode 1-12 Tamat Sub Indo, Baca Sinopsisnya |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Mandailing Natal Sumut Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Mencapai Rp 1,3 M |
![]() |
---|
Bedah Kekuatan Persijap Jepara Vs Arema FC, Juara Liga Saja Kewalahan Jumpa Lagi Setelah 11 Tahun |
![]() |
---|
Petuah Pelatih Arema FC untuk Salim Tuharea Baru Dipanggil Timnas Indonesia U23, Awalnya Tak Dilirik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.