Liputan Khusus Malang
Kehadiran E-TLE di Kota Malang Ampuh Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
dari Satlantas Polresta Malang Kota, terjadi penurunan jumlah pelanggar secara signifikan dari tahun 2023 hingga 2024
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kehadiran Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, baik yang berbentuk statis maupun dinamis, mampu menekan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Malang.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Satlantas Polresta Malang Kota, terjadi penurunan jumlah pelanggar secara signifikan dari tahun 2023 hingga tahun 2024.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno membenarkan hal tersebut.
"Sepanjang bulan Januari hingga Desember 2023, E-TLE Mobile atau dikenal dengan nama mobil INCAR telah menilang sebanyak 1.970 pelanggar. Lalu di tahun 2024, kami menerima tambahan perangkat E-TLE berupa E-TLE statis dan E-TLE Handheld (berbentuk smartphone)."
"Dan di tahun 2024 ini tepatnya mulai Januari hingga bulan Juli, telah menilang sebanyak 968 pelanggar. Dengan rincian E-TLE Mobile menindak 183 pelanggar, E-TLE statis 755 pelanggar dan E-TLE Handheld 30 pelanggar," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (18/8/2024).
Dari data tersebut, jenis pelanggaran yang masih mendominasi adalah pengendara motor tidak memakai helm. Kemudian disusul melawan arus dan melanggar rambu larangan parkir.
"Di tahun 2023, jenis pelanggaran tidak memakai helm mencapai 1.688 pelanggar, lawan arus 264 pelanggar dan rambu larangan parkir 18 pelanggar. Sedangkan di 2024, pelanggaran tidak memakai helm berjumlah 230 pelanggar, lawan arus 72 pelanggar dan rambu larangan parkir 11 pelanggar," bebernya.
Dirinya menjelaskan, untuk data penindakan E-TLE pada bulan Agustus 2024 belum terekap seluruhnya. Dikarenakan adanya perbaikan atau upgrade pada sistem jaringan E-TLE Nasional Korlantas.
"Perbaikan sistem jaringan E-TLE Nasional mulai tanggal 10 hingga tanggal 16 Agustus, dan selama itu sistem tidak dapat melakukan penindakan data baru. Namun saat ini, sudah kembali berfungsi normal," terangnya.
Sebagai informasi, untuk pelanggaran menggunakan knalpot tidak standar (knalpot brong) maupun kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis seperti tidak memakai spion ataupun lampu, pihak kepolisian tetap menerapkan penindakan menggunakan tilang manual.
Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengungkapkan, bahwa adanya E-TLE menjadi salah satu upaya pihak kepolisian dalam penindakan pelanggaran berbasis teknologi.
"Ini terbukti efektif, karena ada penurunan angka pelanggaran sesuai yang ada pada data. Jadi, masyarakat sudah paham bahwa E-TLE dapat merekam atau mengcapture pelanggaran selama 24 jam," terangnya.
Dengan adanya E-TLE, juga menjadi langkah untuk menegakkan budaya tertib berlalu lintas.
"Jadi bukan hanya saat ada petugas langsung tertib, tetapi ketika tidak ada petugas maka kembali tidak tertib. Kami ingin membudayakan tertib dan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat Kota Malang,"
"Dan saya rasa E-TLE adalah cara yang cukup efektif dan efisien untuk menyadarkan masyarakat tertib berlalu lintas," jelasnya.
| 33 Pasar di Kabupaten Malang Belum SNI |
|
|---|
| Nongkrong di Pasar Tradisional Bisa Lihat Kota Malang yang Alami |
|
|---|
| Bisa Nikmati Roti Khas Perancis di Pasar Oro-oro Dowo, Kota Malang |
|
|---|
| Anak Muda Gandrung Belanja di Pasar Tradisional, Rela Antre Sejam demi Dapat Makanan |
|
|---|
| Citra Zacharia Ambil Peluang Modernisasi Pasar Oro-oro Dowo Kota Malang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Perangkat-E-TLE-statis-di-Simpang-Kasin-Jalan-Arif-Margono-Kecamatan-Klojen-Kota-Malang.jpg)