Siapa Verrel Uziel Ketua BEM UI Saat Demo Darurat Indonesia? Pimpin 1000 Mahasiswa Turun ke Jalan
Siapa sosok Verrel Uziel Ketua BEM UI Verrel Uziel Ketua BEM UI yang disorot saat demo darurat Indonesia di depan Gedung DPR RI?
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
"Pada intinya tetap berpegang teguh pada putusan MK, sehingga kita tahu sendiri MK, guardian of constitution, sudah sepantasnya semua pihak termasuk DPR menghargai keputusan yang sudah dikeluarkan MK," tutur Verrel.
Sikap gesit DPR yang terkesan buru-buru merevisi RUU Pilkada kemarin seolah memberikan pertanda kepada masyarakat bahwa adanya kepentingan kelompok tertentu.
"Jangan kemudian DPR berusaha mencari cara lain untuk mengakali demi memuluskan kepentingan segelintir orang tertentu," jelas Verrel.
Ditambah, informasi penundaan pengesahan RUU Pilkada hari ini untuk meredakan sementara amarah rakyat.
"Karena DPR kita suka terlambat. Yang kedua, saya pun masih berkeyakinan bahwa ini (penundaan) hanya sekedar untuk meredam, bukan langkah dari DPR yang menunda sebetulnya," ujar Verrel.
Sebagaimana diketahui, sehari setelah MK mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, Baleg DPR menggelar rapat kerja sekaligus rapat pleno membahas revisi UU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Adapun MK dalam putusan nomor 60 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Sedangkan dalam putusan nomor 70, MK mengembalikan penghitungan usia minimal calon kepala daerah sejak pendaftaran.
Hasilnya, delapan fraksi sepakat membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna agar disahkan menjadi Undang-Undang. Hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang menolak.
Sayangnya, Baleg tidak mengikuti norma yang telah diputus oleh MK. Sebaliknya, yang menjadi rujukan adalah putusan MA tentang penghitungan batas usia minimal pencalonan kepala daerah yang dihitung sejak dilantik menjadi kepala daerah definitif.
Selain itu, disepakati bahwa ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan juga tetap berlaku untuk parpol di parlemen.
Sementara itu, pengurangan ambang batas yang diputuskan MK hanya berlaku untuk parpol yang tidak berada di parlemen.
sosok Verrel Uziel
Verrel Uziel
Ketua BEM UI
darurat Indonesia
demo kawal putusan MK
kawal putusan MK
demo
Jakarta
gedung DPR RI
suryamalang
Universitas Indonesia
PENAMPAKAN Rumah Mewah Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Pengusaha Punya Helikopter |
![]() |
---|
Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Kamis Pahing 28 Agustus 2025, Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
![]() |
---|
'Ayah Pamit Ya Nak' Suami Lisa Mariana Diduga Pergi Rumah Tangga Retak, CA Nangis Gak Mau Ditinggal |
![]() |
---|
Bukti Pelanggaran di Kafe Nenek Endang Klaten Putar Liga Inggris, Vidio Tegas Denda Rp115 Juta |
![]() |
---|
Terlihat Sejak Awal Azizah Salsha Ngaku Tak Mau Nikah Muda Anti Diatur-atur Ayah Bantah Perjodohan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.