Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur

KRONOLOGIS 3 Hakim Pemberi Putusan Bebas Ronald Tannur Direkom Pecat, Ada Beda Pembacaan dan Salinan

3 hakim membacakan fakta dan pertimbangan hukum yang berbeda antara yang disampaikan di persidangan dengan yang tertulis dalam salinan putusan perkara

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Kolase foto Tiga Hakim yang direkomendasikan dipecat oleh KY terkait vonis bebas pada terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur ; Erintuah Damanik (kiri), Heru Hanindyo (tengah), Mangapul (kanan). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA  - Tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas pada terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur menerima rekomendasi pemecatan dari Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

KY hari ini, Senin (26/8/2024), mengumumkan putusan mereka memberi rekomendasi pemecatan pada 3 hakim PN Surabaya yakni  Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo karena terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH). 

Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat Melalui Putusan KY

Bila merunut langkah KY dalam memeriksa hingga membuat putusan terkait 3 hakim PN Surabaya itu terungkap jika ketiganya melakukan pelanggaran berat.

Ketiga hakim itu seperti sengaja merekayasa putusan. Hal ini setidaknya nampak jelas dari adanya perbedaan dalam pembacaan fakta dan pertimbangan hukum yang disampaikan di persidangan dengan yang tertulis dalam salinan putusan perkara.

Tak ayal ketiganya akan diproses untuk dipecat.

Seperti diketahui, rekomendasi pemecatan hakim PN Surabaya dari KY ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam putusan kasus Gregorius Ronald Tannur, yang divonis bebas atas dakwaan pembunuhan teman kencannya, Dini Sera Afrianti.

Dalam proses sidang, Erintuah Damanik bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, sementara Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota.

Di saat kabar tentang pemecatan ini telah menyebar luas, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam, saat dikonfirmasi mengatakan belum bisa memberikan tanggapan.

"Maaf saya sedang Diklat," ujarnya, Senin (26/8/2024).

Sebelum rekomendasi dikeluarkan, KY diketahui pertengahan Agustus lalu mengunjungi gedung Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera No.42.

KY saat itu meminjam gedung untuk melakukan pemeriksaan.

Joko Sasmito, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, menyebutkan bahwa 14 orang diperiksa, termasuk Erintuah Damanik dan rekan-rekannya, panitera, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachmadi, serta para terlapor.

Kala itu Joko berjanji akan memberikan keputusan hingga akhir Agustus. 

Hingga akhirnya, pada Senin (26/8/2024), Joko mengumumkan bahwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Erintuah dkk dalam sidang putusan berbeda dengan salinan putusan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved