Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur
KRONOLOGIS 3 Hakim Pemberi Putusan Bebas Ronald Tannur Direkom Pecat, Ada Beda Pembacaan dan Salinan
3 hakim membacakan fakta dan pertimbangan hukum yang berbeda antara yang disampaikan di persidangan dengan yang tertulis dalam salinan putusan perkara
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
Diantaranya, dalam persidangan hakim anggota Heru Hanindyo menyebut bahwa penyebab kematian Dini karena minum minuman beralkohol saat karaoke di Blackhole KTV.
Namun, pertimbangan itu tidak ada dalam salinan putusan.
Terkait penyebab kematian karena minum minuman beralkohol yang disampaikan hakim itu berbeda dengan hasil visum.
Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian Dini karena luka akibat kekerasan benda tumpul, yakni karena terlindas ban mobil.
Selain itu, dalam salinan putusan disebutkan pertimbangan dengan rekaman CCTV.
Namun, pertimbangan terkait rekaman CCTV itu tidak dibacakan majelis hakim saat persidangan.
Sementara berdasarkan temuan Joko bahwa para hakim membacakan fakta dan pertimbangan hukum yang berbeda antara yang disampaikan di persidangan dengan yang tertulis dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Selain itu, pertimbangan tentang penyebab kematian korban, Dini Sera Afrianti, berbeda dari hasil visum dan keterangan saksi ahli dr. Renny Sumino.
Hakim juga tidak mempertimbangkan barang bukti CCTV dari area parkir Lenmarc Mall.
Berdasarkan temuan tersebut, Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI menganggap pelanggaran ini berat dan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.