Berita Malang Hari Ini

Toko Penjual Miras Ilegal di Sukun Digerebek, Polresta Malang Kota Sita 57 Botol Miras

Di dalam toko, petugas mendapati ada sebanyak 57 botol miras. Dengan rincian 23 botol Soju, 33 botol Vodka Sky, dan satu botol Gordon.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Sat Samapta Polresta Malang Kota / Petugas Sat Samapta Polresta Malang Kota saat menindak toko yang menjual miras secara ilegal, Kamis (29/8/2024) dinihari. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sat Samapta Polresta Malang Kota merespon aduan masyarakat terkait adanya toko yang menjual minuman keras (miras) secara ilegal.

Dari aduan tersebut, petugas segera melakukan penindakan.

Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli menjelaskan secara detail penindakan tersebut.

"Kami melaukan patroli pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 00.15 WIB dan mendapat aduan dari masyarakat, bahwa di Jalan Raya Candi Kecamatan Sukun Kota Malang terdapat toko yang menjual miras tanpa izin. Kami pun langsung mendatangi toko tersebut," ujar Wiwin.

Di dalam toko, petugas mendapati ada sebanyak 57 botol miras. Dengan rincian 23 botol Soju, 33 botol Vodka Sky, dan satu botol Gordon.

"Jadi, toko ini menyediakan miras golongan B dan C. Dan seluruh miras tersebut disita sebagai barang bukti," jelasnya.

Sebagai informasi, minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung kadar etil alkohol atau etanol (C2H5OH) mulai lima persen sampai 20 persen.

Lalu untuk minuman beralkohol golongan C, memiliki kadar etil alkohol atau etanol (C2H5OH) lebih tinggi dengan kandungan 20 hingga 55 persen.

Dirinya juga menambahkan, untuk pemilik toko yaitu Bagas Palgunadi (27) akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan.

"Jadi, kami tindak dan diserahkan ke Kejari Kota Malang untuk dikenakan tipiring sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved