Bu Guru Jual Putri Kandung di Sumenep

Bu Guru PNS yang Jual Putrinya ke Kepala Sekolah di Sumenep Tergiur Janji Dibelikan Vespa Matik

E sengaja menghasut putri kandungnya untuk melakukan hubungan badan dengan J hanya karena iming-iming akan dibelikan Vespa Matik.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Ali Syahbana
KETERLALUAN - Bu guru E dan kepala Sekolah J yang ditangkap polres Sumenep. E yang juga ibu kandung korba, tega menyerahkan putrinya yang berusia 13 tahun sebagai pemuas nafsu kepala sekolah berinisial J untuk mendapatkan uang dan sepeda motor jenis Vespa Matic di Sumenep. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tindak pidana perdagangan orang dan pencabulan anak yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Madura berhasil diungkap polisi.

Pelaku yang ditangkap yakni Kepala sekolah berinisial J (41) yang mengakui menyetubuhi korban T sebanyak 5 kali dengan modus ritual mensucikan diri.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang guru, berinisial E yang merupakan Ibu kandung korban, yang mengakui telah menghasut dan mengantarkan anaknya T kerumah pelaku J untuk melakukan hubungan badan.

Kasus itu terungkap setelah orangtua Laki-laki korban melapor ke polisi.

Berdasarkan laporan Orang Tua Laki-laki korban dengan nomor: LP/B/218/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 29 Agustus 2024, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan pengembangan kasus.

Terungkap bahwa Ibu kandung korban dengan sengaja memperdagangkan anaknya sendiri kepada J oknum Kepala Sekolah (Kepsek).

Anggota Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku E, pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB di jalan lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur.

Sementara Oknum Kepala Sekolah J diamankan anggota Resmob Polres Sumenep pada hari Kamis (29/8/2024) sekira pukul 15.00 WIB di rumahnya Desa Kalianget Timur.

Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh Resmob Polres Sumenep terhadap pelaku, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban T sebanyak 5 kali.

"Pelaku J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban T untuk memuaskan nafsu biologisnya," ungkap Akp Widiarti S.

Akibat perbuatannya, pelaku J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved