Bu Guru Jual Putri Kandung di Sumenep

Bu Guru Hanya Terima Rp 200 Ribu Tiap Kali Serahkan Putri Kandungnya Untuk Dicabuli Kepala Sekolah

Bu Guru E ternyata hanya menerima uang kisaran Rp 200 ribu tiap kali mengantarkan dan menyerahkan putrinya yang masih berumur 13 tahun pada Kasek cabu

Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Sejumlah aktivis perempuan Sumenep, Madura ini gelar audensi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep. Dua tersangka terkait kasus pencabulan anak, oknum kepala sekolah, J dan ibu kandung korban sendiri yang juga seorang guru, E 

Laporan : Ali Hafidz Syahbana

SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Perilaku seorang ibu guru dan seorang Kepala Sekolah SD di Sumenep Madura, Jawa Timur yang menjual dan mencabuli anak perempuan 13 tahun membuat geram masyarakat.

Beberapa kelompok aktivis perempuan di Sumenep sampai meminta pihak terkait untuk mengambil sikap tegas dan menegakkan hukum dalam kasus perdagangan orang dan pencabulan pada anak yang dilakukan oknum pendidik, termasuk ibu kandung korban sendiri.

Dalam proses penanganan hukum yang tengah berjalan, polisi mengungkap fakta baru terkait tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan Bu Guru E (43), ibu kandung korban.

Bu Guru E ternyata hanya menerima uang kisaran Rp 200 ribu tiap kali mengantarkan dan menyerahkan putrinya yang masih berumur 13 tahun pada Kepala Sekolah cabul, J (41).

Dalam penyelidikan, polisi mendapatkan keterangan jika ibu korban yang juga berprofesi sebagai ASN ini sengaja memberikan putrinya tersebut ke pelaku dengan iming-iming mendapat uang dan motor.

"Setiap mengantar putrinya, ibu kandung korban ini dikasih uang. Kadang 200 ribu dan juga dijanjikan dibelikan motor. Jadi ibu korban juga kami jerat pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)," kata Wakapolres Sumenep, Tri Sis Biantoro pada Senin (2/9/2024).

KETERLALUAN - Bu guru E dan kepala Sekolah J yang ditangkap polisi. E yang juga ibu kandung korba, tega menyerahkan putrinya yang berusia 13 tahun sebagai pemuas nafsu kepala sekolah berinisial J untuk mendapatkan uang dan sepeda motor jenis Vespa Matic di Sumenep.
KETERLALUAN - Bu guru E dan kepala Sekolah J yang ditangkap polisi. E yang juga ibu kandung korba, tega menyerahkan putrinya yang berusia 13 tahun sebagai pemuas nafsu kepala sekolah berinisial J untuk mendapatkan uang dan sepeda motor jenis Vespa Matic di Sumenep. (SURYAMALANG.COM/Ali Syahbana)

Aksi bejat pelaku tidak hanya dilakukan di rumah pelaku saja. Dengan bantuan ibu korban, aksi pencabulan terhadap korban juga dilakukan di sebuah hotel di Kota Surabaya sebanyak dua kali.

"Sebenarnya ritual penyucian diri ini hanya modus. Intinya oknum kepsek ini mau menyalurkan hasratnya. Apalagi ternyata ibu korban ini adalah selingkuhan pelaku," sebutnya.

Akibat perbuatannya, oknum kepala sekolah berinisial J dijerat pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara ibu korban berinisial E dijerat Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Aktivis Perempuan Geruduk Polres

Sejumlah aktivis perempuan Sumenep, Madura menggelar audensi buntut kasus dugaan pencabulan anak usia 13 tahun yang dilakukan oknum kepala sekolah SD di wilayah Kecamatan Kalianget pada Selasa (3/9/2024).

Aktivis perempuan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Sumenep, Srikandi IKAPMII Sumenep dan LKP3A Sumenep ini audensi ke Polres Sumenep dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep.

Kedatangan mereka ke Polres Sumenep untuk memastikan bahwa kasus pencabulan yang dilakukan oknum kepala sekolah dan bejatnya ibu kandung menjual anak sendiri demi uang dan motor tersebut terbuka dan berjalan dengan tuntas.

Ketua KPI Cabang Sumenep, Nunung Fitriana mengatakan maksud dan tujuannya audensi ke Polres Sumenep untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus pencabulan oknum kepsek SD dan bejatnya Ibu kandung tega jual anak sendiri.

"Kita ke Polres Sumenep mempertanyakan sudah sejauh mana kasus ini berjalan, dan seberapa cepat polres menangani kasus ini," tutur Nunung Fitriana.

Sedangkan ke Disdik Sumenep lanjutnya, pihaknya mempertanyakan apakah pelaku dipecat mengingat kejahatannya sidah terlalu besar, yakni menodai anak gadis sebanyak lima kali dengan modus ritual mensucikan diri.

"Sekaligus kami menanyakan kasus asusila lainnya yang terjadi akhir-akhir ini," lanjutnya.

Dari itu pihaknya meminta pada pihak Polres Sumenep untuk aktif berkomunikasi terkait perkembangan kasus-kasus tersebut, sehingga mudah memantau perkembangan dan penanganannya.

"Kami meminta pada dinas pendidikan agar pelaku segera dihukum secara kedinas agar ada efek jera, baik ASN atau PPPK harus diberhentikan (pecat) ketika mereka terbukti melakukan asusila," pungkasnya.

 

Seperti diketahui, polisi menangkap oknum kepala sekolah dasar di Sumenep berinisial J (41) ditangkap polisi karena mencabuli siswi berkali-kali.

Aksi bejat korban dilakukan dengan modus menggelar ritual penyucian diri.

Korban dalam kasus ini masih berusia 13 tahun.

Ironisnya, korban berinisial T ini diantar oleh ibu kandungny sendiri berinisial E (43) ke rumah pelaku J.

"Modusnya ritual. Korban diantar ke rumah pelaku oleh ibu kandung berinisial  E. Jadi kejadian pertamanya pada Januari. Korban ini dijemput langsung dari sekolahnya menuju ke rumah pelaku di kota Sumenep. Di sana korban langsung diajak masuk ke rumah pelaku dan dicabuli. Ibunya nunggu di luar rumah," ungkap Wakapolres Sumenep Tri Sis Biantoro pada Senin (2/9/2024).

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved