Berita Viral

Tangis Istri Sukena Suami Didakwa 5 Tahun Penjara Akibat Pelihara Landak Jawa, Syok Langsung Diadili

Tangis istri Sukena suami didakwa 5 tahun penjara gara-gara pelihara landak Jawa, keluarga sedih dan syok, langsung diadili.

|
Instagram @undercover.id
Istri Sukena (kiri) nangis suami (kanan) didakwa 5 tahun penjara gara-gara pelihara landak Jawa, keluarga sedih dan syok, langsung diadili. 

Sukena tidak memiliki niat buruk seperti menjual atau menyakiti hewan tersebut.

Landak-landak itu tumbuh besar dan bahkan berkembang biak di bawah perawatan Sukena.

“Ini kan dipelihara pak. Bukan dibunuh atau dijual belikan atau dikonsumsi. Itu sebenarnya kan landak dikasih oleh ayahnya. Landak itu didapat di kebunnya dari kecil, hingga besar dan beranak,” tambah Mudita.

Lebih lanjut, Mudita menjelaskan landak memang banyak terdapat di Desa Bongkasa.

Banyak warga desa yang mengalami kerusakan tanaman akibat ulah landak.

“Landak ini kan beraksinya malam-malam. Jadi paginya dia tidak terlihat, namun tanaman-tanaman di kebun sudah rusak dimakan. Itu banyak cerita orang tua kepada saya" terang Mudita.

"Kalau saya belum pernah melihat landaknya secara langsung,” ungkap Mudita.

Baca juga: Dalih Ria Ricis Ingin Bantu Teuku Ryan Transfer Rp 500 Juta Lewat Kakaknya, Dokter Shindy Minta Maaf

Mudita juga menyoroti Sukena sebenarnya adalah seorang pecinta binatang.

Selain memelihara landak, Sukena juga merawat burung jalak Bali di rumahnya, yang dipelihara dengan izin resmi.

Namun, karena tidak tahu landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi, Sukena tidak menyadari tindakannya bisa berujung pada masalah hukum.

“Ini sebenarnya karena kita kurang pengetahuan, makanya tidak tahu jika landak jawa itu dilindungi. Saya pribadi pun tidak tahu awalnya, termasuk yang mana disebut landak jawa,” jelas Mudita.

Terkait proses hukum yang dialami Sukena, Mudita merasa bingung dengan penangkapan dan penahanan yang langsung dilakukan oleh pihak berwenang.

Menurut Mudita, seharusnya ada pendekatan lain, seperti membina Sukena terlebih dahulu.

“Semestinya kan landaknya diambil lalu dibina dulu. Ini yang kami belum tahu, kenapa bisa langsung proses hukum" kata Mudita.

"Jujur kami sangat berharap warga kami bisa bebas, karena dia tidak tahu apa,” ujar Mudita dengan nada prihatin.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved