Berita Viral

Tangis Istri Sukena Suami Didakwa 5 Tahun Penjara Akibat Pelihara Landak Jawa, Syok Langsung Diadili

Tangis istri Sukena suami didakwa 5 tahun penjara gara-gara pelihara landak Jawa, keluarga sedih dan syok, langsung diadili.

|
Instagram @undercover.id
Istri Sukena (kiri) nangis suami (kanan) didakwa 5 tahun penjara gara-gara pelihara landak Jawa, keluarga sedih dan syok, langsung diadili. 

Parta menekankan Sukena seharusnya dihargai atas usahanya menjaga kelestarian landak tersebut.

"Dua ekor anak landak itu awalnya dipelihara oleh Almarhum Wayan Dapang, setelah mertuanya meninggal dua anak landak itu dibawa ke rumah Nyoman Sukena, dan dirawat dengan sangat sangat baik" ujar Parta.

"Mungkin karena pembawaan lahir di Tumpek Kandang, Sukena memang senang dengan binatang," lanjut Parta.

Sukena pun telah menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis 5 September 2024.

Namun, saksi dari penyidik kepolisian dalam agenda sidang pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum kasus "Landak Jawa"  tidak hadir.

Hal ini sangat disayangkan oleh tim penasihat hukum terdakwa I Nyoman Sukena

Penasihat hukum I Nyoman Sukena, R Bayu Perdana kepada Tribun Bali mengatakan saat ini tengah mengupayakan untuk membebaskan Nyoman Sukena dalam proses persidangan ini. 

"Kami berharap tadinya saksi dari penyidik kepolisian sesuai yang dijadwalkan hadir, untuk menjelaskan kenapa perkara ini tidak diselesaikan secara restorative justice. Namun disayangkan saksi dari kepolisian tersebut tidak hadir," ujar Bayu. 

Adapun saksi yang dijadwalkan hadir merupakan saksi fakta dari pihak yang menyaksikan diambilnya Landak Jawa tersebut dan ahli dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).

Bayu mengatakan, seharusnya perkara ini tidak masuk ke pengadilan karena dapat diselesaikan dengan restorative justice. 

"I Nyoman Sukena hanya menyelamatkan landak yang ditemukannya di sawah, tanpa ada niat untuk menyakiti maupun menjual landak tersebut," tutur Bayu.

Bayu menyebut, Jaksa Penuntut Umum salah dalam mendakwa terdakwa karena menggunakan Undang-undang yang sudah tidak berlaku. 

"Maka sudah sepatutnya terdakwa segera dibebaskan lepas dari segala tuntutan," jelas Bayu.

Pihaknya optimis karena hakim menyatakan saat ini masih ada kemungkinan restorative justice.

"Namun tidak seperti dalam tahap penyidikan maupun penuntutan, tapi nanti dalam bentuk pertimbangan hakim dalam putusan," ujar Bayu.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved