Berita Viral

Tangis Istri Sukena Suami Didakwa 5 Tahun Penjara Akibat Pelihara Landak Jawa, Syok Langsung Diadili

Tangis istri Sukena suami didakwa 5 tahun penjara gara-gara pelihara landak Jawa, keluarga sedih dan syok, langsung diadili.

|
Instagram @undercover.id
Istri Sukena (kiri) nangis suami (kanan) didakwa 5 tahun penjara gara-gara pelihara landak Jawa, keluarga sedih dan syok, langsung diadili. 

Kasus ini telah menimbulkan perasaan campur aduk di kalangan keluarga dan warga Desa Bongkasa.

Mereka berharap agar Nyoman Sukena bisa segera dibebaskan dari segala tuntutan, mengingat tindakannya didasari oleh niat baik untuk menjaga dan merawat satwa tersebut, bukan untuk tujuan yang merugikan.

Mudita dan warga desa berharap ada kebijakan yang lebih adil dan bijaksana dari pihak berwenang dalam menangani kasus seperti ini.

Kronologi Sukena Ditahan

Kasus ini bermula saat terdakwa I Nyoman Sukena kedapatan memiliki empat landak Jawa dalam kondisi hidup di Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, Bali pada 4 Maret 2024.

Padahal, Sukena yang mengaku sebagai orang awam mengatakan tidak tahu menahu jika landak Jawa tersebut merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.

Sukena merawat landak Jawa itu sejak masih kecil yang ditemukan ayah mertuanya di ladang. 

Namun niat mulia Sukena menjadi bumerang saat ada seseorang yang melaporkannya ke polisi hingga didatangi polisi lalu diadili.

Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, mengunjungi keluarga I Nyoman Sukena pada Jumat, 6 September 2024.

Baca juga: Kabar Epy Kusnandar, Kang Mus Preman Pensiun Sempat Depresi Kini Sudah Bebas dari Kasus Narkoba

Parta menggali informasi mengenai asal usul landak yang menyebabkan Sukena terjerat hukum.

Sukena, yang dikenal sebagai penyayang binatang, mengambil alih perawatan landak tersebut agar tidak terlantar.

Awalnya, landak itu masih kecil, dan Sukena merawatnya hingga beranak, sehingga jumlahnya menjadi empat ekor.

Selain landak, Sukena juga memelihara berbagai hewan lain di rumahnya, seperti burung, anjing, dan ayam.

Menyadari niat baik Sukena, Parta berharap agar Jaksa Penuntut Umum dan hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya. 

Hal itu mengingat Sukena memelihara landak demi kebaikan hewan itu sendiri.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved