Berita Malang Hari Ini

Terdakwa Kasus Mutilasi dan Pembunuhan di Sawojajar Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara

mutilasi di Sawojajar, Kota Malang, dengan terdakwa Abdul Rahman (44) di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) telah memasuki agenda putusan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Terdakwa mutilasi Sawojajar, Abdul Rahman, saat menjalani sidang vonis di PN Malang, Rabu (18/9/2024). 

Pasalnya, putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan yang menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana hukuman mati.

"Kami menghormati, namun tetap menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Melihat dari perbuatan terdakwa yang kejam, maka menurut kami putusan 15 tahun penjara itu masih kurang," terangnya.

Terkait langkah upaya hukum selanjutnya yang akan diambil, pihaknya masih berkoordinasi lebih lanjut.

"Akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Karena masih ada waktu 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah)," tandasnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Mutilasi di Sawojajar Kota Malang, JPU Anggap Pledoi Terdakwa Tidak Relevan

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved