Berita Malang Hari Ini
Terdakwa Kasus Mutilasi dan Pembunuhan di Sawojajar Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara
mutilasi di Sawojajar, Kota Malang, dengan terdakwa Abdul Rahman (44) di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) telah memasuki agenda putusan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Terdakwa mutilasi Sawojajar, Abdul Rahman, saat menjalani sidang vonis di PN Malang, Rabu (18/9/2024).
Pasalnya, putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan yang menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana hukuman mati.
"Kami menghormati, namun tetap menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Melihat dari perbuatan terdakwa yang kejam, maka menurut kami putusan 15 tahun penjara itu masih kurang," terangnya.
Terkait langkah upaya hukum selanjutnya yang akan diambil, pihaknya masih berkoordinasi lebih lanjut.
"Akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Karena masih ada waktu 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah)," tandasnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Mutilasi di Sawojajar Kota Malang, JPU Anggap Pledoi Terdakwa Tidak Relevan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Malang Hari Ini
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.