Berita Viral

Kisah Dokter Muda Donorkan Organ Setelah Meninggal Karena Kecelakaan, Pihak Keluarga Ikhlas

Kisah seorang dokter muda donorkan organ setelah meninggal karena kecelakaan menjadi viral di media sosial.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Kisah Dokter Muda Donorkan Organ Setelah Meninggal Karena Kecelakaan, Pihak Keluarga Ikhlas 

Akhirnya, penyintas yang kebingungan bisa memilih jalan yang kurang baik seperti jual beli organ ginjal.

Kegiatan ini pun marak terdengar dan kadang sering dijadikan candaan. Padahal jual beli organ tubuh termasuk ginjal bersifat ilegal atau dilarang.

Sebenarnya sudah ada regulasinya di Pasal 64 ayat 3 UU No. 36 tentang Kesehatan Tahun 2009 berbunyi ‘Organ atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun’.

Aturan ini pun diperkuat dengan Pasal 192 yang mengatur tentang ancaman pidana.

Isinya seperti ini , ‘Setiap orang yang artinya siapa saja yang dengan sengaja memperjualbelikan anggota tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud Pasal 64 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar’.

Namun kadangkala ada pula orang-orang yang bermaksud melakukan donor.

Tapi bingung ingin dikomunikasikan dengan siapa.

Oleh karena itu, Petrus merasa untuk menyiasati hal ini diperlukan lembaga donor organ tubuh.

Terbentuknya lembaga donor ini diharapkan bisa membuat pasien bisa mendapatkan penanganan yang tepat.

Tanpa harus terlibat jual beli ilegal dan tentunya mempercepat proses penyembuhan.

"Para ahli menilai proses transplantasi ginjal sangat direkomendasikan sebagai terapi yang lebih baik. Pembiayaan pengobatan juga semakin efektif dan efisien," ungkap Petrus di Jakarta, Rabu (10/3/2021).

(Tribuntrends.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved