CPNS 2024

Cara Pakai Nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024, Tak Perlu Tes Lagi, Simak Syarat dan Ketentuannya

Cara pakai nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024, tidak perlu tes lagi, simak syarat dan ketentuannya konfirmasi melalui laman SSCASN.

Instagram @bkngoidofficial/@https://sertificat.bkn.go.id/
ILUSTRASI- Cara pakai nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024, tidak perlu tes lagi, simak syarat dan ketentuannya konfirmasi melalui laman SSCASN. 

Jika memilih untuk memakai nilai SKD CPNS tahun 2023, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

Satu di antaranya, wajib lolos seleksi administrasi CPNS 2024 dan wajib memenuhi nilai ambang batas SKD 2023.

Ketentuan menggunakan nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024:

  1. Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023.
  2. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023.
  3. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024.
  4. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024.
  5. Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2023
  6. Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar
  7. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024

Perlu diperhatikan, pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 tidak dapat mengikuti SKD 2024.

Begitupun sebaliknya, jika pelamar memilih untuk mengikuti SKD 2024, maka nilai yang dipakai adalah nilai SKD tahun ini.

Oleh karena itu, pertimbangkan matang-matang keputusan apakah hendak memakai nilai SKD 2023 atau mengikuti SKD tahun ini.

Demikian ketentuan dan cara pakai nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024 sehingga pelamar tidak perlu melakukan tes lagi.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved