Pilkada Kabupaten Malang 2024

Bawaslu Kabupaten Malang Ingatkan Calon Bupati Petahana Tak Gunakan Fasilitas Negara saat Kampanye

Bawaslu Kabupaten Malang mengingatkan kepada bupati incumbent yang kembali maju di Pilkada 2024 untuk tidak menggunakan fasilitas negara

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Lu'lu'ul Isnainiyah
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Bawaslu Kabupaten Malang mengingatkan kepada bupati incumbent yang kembali maju di Pilkada 2024 untuk tidak menggunakan fasilitas negara yang berkaitan dengan jabatannya selama masa kampanye.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi menjelang masa kampanye yang akan berlangsung besok Rabu, 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

Tentu saja peringatan ini disampaikan kepada petahana calon Bupati Malang, Sanusi yang pada saat kampanye ia mengambil cuti di luar tanggungan negara.

"Kami akan khusus mengawasi terkait penggunaan fasilitas negara bagi calon yang merupakan seorang incumbent," kata Wahyudi, Selasa (24/9/2024).

Larangan ini termuat dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Di Pasal 54 disebutkan bahwa fasilitas negara di antaranya kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan.

Lalu, sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah, dan peralatan lainnya; dan/atau fasilitas lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Selanjutnya, Wahyudi juga menyebutkan petahan dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan paslon lainnya.

"Termasuk memobilasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya juga tifak boleh," tegasnya.

Apabila hal ini dilanggar, maka Bawaslu akan menindaklanjuti paslon tersebut dan memberikan sanksi.

Namun, ia berharap hal ini tidak terjadi di Kabupaten Malang. Karena sebelumnya bawaslu telah bersurat ke paslon tersebut terkait larangan ini sebagai pengingat.

"Kami sudah memberikan imbauan melalui surat sebanyak dua kali," tandasnya.

Sementara itu, di hari terakhirnya sebelum masa cuti kampanye, Sanusi masih menghadiri rangkaian kegiatan. Di antaranya di kegiatan Musyarawah Pusat Pelatihan Pertanain dan Pedesaan Swadaya (P4S) se Kabupaten Malang di Pendopo Tamariska, Suwaru, Kecamatan Pagelaran.

Mengenai larangan penggunaan fasilitas negara, Sanusi menegaskan ia tidak akan menggunakannya. Termasuk rumah dinas yang ia tempati saat ini di Jalan Gede, Kota Malang.

"Semuanya nggak pakai (fasilitas negara), semuanya saya tinggal di Malang. Rumah dinas juga nggak pakai," ujar pria asal Gondanglegi ini.

Selama meninggalkan rumah dinas itu, Sanusi berujar akan pulang ke kediamannya yang ada di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.(isn)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved