Berita Gresik Hari ini

Paman Bejat asal Menganti Gresik Tega Setubuhi Ponakan Sendiri yang Masih Berumur Belasan Tahun

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku baru satu kali melancarkan nafsu bejatnya pada ponakan yang dititipkan adanya itu

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Unit PPA Satreskrim Polres Gresik
Tersangka, paman bejat asal Menganti menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, Senin (30/9/2024). 

SURYAMALANG.COM, GRESIK – Paman bejat, pria 51 tahun asal Menganti tega menodai keponakannya sendiri yang masih berusia belasan tahun.

Tersangka S, diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik setelah dilaporkan  orangtua korban.

Pria paruh baya asal Menganti itu diketahui menodai ponakannya yang selama ini memang dititipkan padanya di saat orangtua korban bekerja.

Orang tua korban menitipkan korban kepada tersangka dengan harapan memberikan rasa aman. 

Alih-alih mendapatkan rasa aman, korban malah menjadi sasaran keberingasan hawa nafsu.

Perbuatan bejat ini terbongkar saat ibu korban mengetahui putrinya mengeluh.

Diketahui putrinya itu mengeluh akibat perbuatan cabul pamannya sendiri.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan  bahwa korban mengalami aksi pencabulan terhitung sejak pertengahan Agustus lalu.

Parahnya, ibu korban juga pernah mengalami perbuatan serupa, saat masih berusia remaja.

Berdasarkan fakta tersebut, ibu korban memberanikan diri untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Gresik," kata Aldhino, Senin (30/9/2024).

Tersangka kerap melancarkan aksi bejat kepada korban saat kondisi rumah sedang sepi.

Korban biasa dititipkan ketika orang tuanya sedang bekerja. Agar bisa bermain dan beraktivitas dengan sepupu yang lainnya.

Namun pada saat kondisi rumah kosong, kesempatan itu digunakan tersangka untuk melakukan perbuatan tidak pantas.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku baru satu kali melancarkan nafsu bejatnya. 

Meski demikian, hal tersebut telah memenuhi unsur pasal 82 Undang-Undang 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kami sudah mengumpulkan dua alat bukti atas perbuatan tersangka, untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Salah satu Anggota DPRD Gresik, Syaikhu Busiri merespon adanya aksi kekerasan seksual kepada anak itu.

Ia berharap agar P2TP2A turun tangan mendampingi korban selama proses hukum bergulir.

Tidak terkecuali menangani dampak psikologis korban.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan hal wajib sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah. Terlebih, dampak trauma psikologis juga sangat berpengaruh bagi masa depan korban.

"Harus diupayakan agar korban dijauhkan kehidupannya dari pelaku. Masa depan korban harus dikawal sampai benar-benar siap dilepas setelah lewat masa traumanya," kata pria yang akrab disapa Cak Cu ini. (wil)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved