Berita Jombang Hari Ini
DPO Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Ditangkap Kejari Jombang Saat Hadiri Sidang Kasusnya
Fiqi juga sempat jadi buron, namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejari Jombang akhirnya diringkus justru saat menghadiri sidang
Laporan : Anggit Pujie Widodo
SURYAMALANG.COM, JOMBANG -Tersangka kasus korupsi dana hibah proyek jalan rabat beton APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Fiqi Efendi (40) diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang setelah sempat buron.
Fiqi juga sempat jadi buron, namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejari Jombang akhirnya diringkus.
Ia ditangkap pihak Kejari Jombang justru saat menghadiri sidang kasusnya.
Pria asal Desa Barurambat, Kecamatan/ Kabupaten Pamekasan ini ditangkap oleh Korps Adhyaksa saat menghadiri sidang ketiga kasusnya di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (1/10/2024).
Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya, pada sidang pertama yang digelar tanggal 18 September 2024 dan sidang kedua pada 24 September 2024, Fiqi tidak hadir
Hingga pada akhirnya, pada sidang tanggal 1 Oktober 2024, Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan bahwa tersangka menghadiri sidang.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang Dody Novalita, setelah Fiqi mengikuti sidang, maka berjalannya sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dibuka kembali oleh Majelis Hakim.
"Untuk tersangka, saat ini dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Jombang," ucapnya Selasa (2/10/2024).
Ia membeberkan, total kerugian negara dari hasil audit sekitar Ro 1,8 Miliar dari 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menerima bantuan hibah rabat beton APBD Pemprov Jatim.
Lebih lanjut, salam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fiqi Efendi sesuai pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b, subsidair pasal e Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa juga mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidangnya akan dilaksanakan sepekan setelah persidangan dilakukan.
"Majelis hakim memutuskan terdakwa ini ditahan di Lapas kelas II B Jombang. Setelah persidangan tim Kejari mengamankan Fiqi," ujarnya.
Barulah, usai pembacaan dakwaan itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memerintahkan penahanan terhadap terdakwa yang memang selama ini berstatus DPO Kejari Jombang.
Sebagai informasi, Fiqi sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan program dana hibah Pemprov Jatim ke sejumlah Pokmas di Kabupaten Jombang.
Jombang
korupsi dana hibah Pemprov Jatim
Dana Hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jatim
Kejari Jombang
Pengadilan Tipikor Surabaya
Segini Nilai UMK Jombang Tahun 2025 Setelah Ditetapkan Naik 6,5 Persen |
![]() |
---|
Pensiunan PNS di Jombang Paksa Cewek SMP Berhubungan, Modusnya Pacari Ibu Korban Dulu |
![]() |
---|
Mama Muda Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi yang Dilahirkan di Jombang |
![]() |
---|
Punya 74 Barcode , Komplotan BBM Ilegal Sedot Ribuan Liter Solar Bersubsidi dari SPBU di Jombang |
![]() |
---|
Banjir di Jombang Berangsur Surut, Warga Sempatkan Tilik Rumah dan Nyicil Bersih-bersih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.