Berita Malang Hari Ini

Kota Malang Tercatat Sudah Nol Kasus Pemasungan Terhadap Pasien Sakit Jiwa

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Meifta Eti Winindar menyebut, Kota Malang telah bebas pasung.

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
IST
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang telah menyelesaikan catatan pemasungan terhadap pasien sakit jiwa per 19 September 2024.

Per tanggal itu juga, Pemkot Malang melalui Dinas Kesehatan Kota Malang mencatat nol kasus pemasungan di Kota Malang.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Meifta Eti Winindar menyebut, Kota Malang telah bebas pasung.

Satu pasien yang didampingi telah dievakuasi dari tempat pasungnya di Kecamatan Sukun.

Pasien dievakuasi ke RS Jiwa dr Radjiman Wediodiningrat di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

"Hari ini kami antar ke sana untuk menjalani penanganan," kata Meifta Eti Winindar kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (2/10/2024).

Petugas di lapangan cukup kesulitan ketika meyakinkan keluarga agar anggotanya bisa dievakuasi.

Butuh waktu hingga tiga bulan untuk berdialog dan meyakinkan bahwa penanganan di RS Jiwa dr Radjman Wediodiningrat merupakan langkah yang tepat.

Meifta dapat memahami kekhawatiran keluarga. Pasalnya, pasien sebelumnya pernah menjalani perawatan di RS Jiwa dr Radjiman Wediodiningrat.

Pada saat itu, keluarga harus mengeluarkan banyak biaya untuk proses pengobatan itu.

Di sisi lain, orangtua pasien tidak ingin jauh dari anaknya. Pasien telah berusia 48 tahun dan ibunya tetap ingin bersama anaknya tersebut.

"Ibunya itu sampai bilang, ia akan melakukan apapun agar anaknya bisa tetap makan. Ya mungkin itu rasa keibuan yang tidak ingin jauh dari anaknya," jelasnya.

Meifta menjelaskan, pasung bukan berarti kaki atau tangannya ditahan. Pasung itu juga berarti menempatkan pasien sakit jiwa di sebuah ruangan tanpa akses keluar.

Pasien yang ia dampingi kali ini dipasung dalam sebuah ruangan berukuran 2x3 meter.

"Ia telah dipasung lebih dari 10 tahun. Orangtuanya juga sudah sepuh. Sekarang kami bisa lindungi pembiayaan melalui UHC. Jadi gratis ke rumah sakit," paparnya.

Meifta mengatakan bahwa upaya pemasungan harus dihilangkan dari tradisi masyarakat. Orang-orang dengan gangguan jiwa harus mendapatkan pelayanan medis yang sesuai. Pemasungan dikatakan Meifta tidak mengendepankan prinsip kemanusiaan.

"Bagaimanapun juga mereka adalah manusia. Kita harus perlakukan dia sebagai menusia," katanya.

Beberapa pengalaman yang ia ketahui, orang dengan gangguan jiwa bisa mendapatkan kemandirian jika menjalani perawatan yang tepat.

Oleh karena itu, upaya untuk memberikan penanganan yang tepat harus diprioritaskan, alih-alih memasungnya dari lingkaran sosial masyarakat.

"Upaya ini bagian dari mendukung pemenuhan hak asasi manusia. Kami implementasikan UHC."

"Keluarga awalnya menolak pasien dievakuasi. Pak RW menolak, warga menolak karena mereka kasihan orangtuanya akan sedih kalau anak akan dipisahkan."

"Tapi kami berhasil meyakinkan. Untuk keluarga yang ditinggalkan, kami kerjasama dengan warga di sana. Kapanpun keluarga itu kangen ingin melihat, kami fasilitasi antar ke Lawang," terangnya.

Kota Malang tercatat memiliki 19 kasus pemasungan pada 2023. Hingga awal Juli 2024, angkanya terus menurun hingga tersisa satu kasus pasung. Selama 10 tahun ini, Pemprov Jatim telah mendata 256 korban pasung tersebar di seluruh wilayah.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved