Pilkada Kabupaten Malang 2024

BREAKING NEWS - Calon Bupati Malang Gunawan Wibisono Dicopot Keanggotaannya dari PDIP

Calon Bupati Malang di Pilkada Kabupaten Malang 2024, Gunawan Wibisono, tidak lagi menjadi anggota PDI Perjuangan

|
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Lu'lu'ul Isnainiyah
Gunawan Wibisono 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Calon Bupati Malang di Pilkada Kabupaten Malang 2024, Gunawan Wibisono, tidak lagi menjadi anggota PDI Perjuangan.

Hal ini telah termuat dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan yang ditetapkan di Jakarta, pada 1 Oktober 2024.

SK dengan nomor 1610/KPTS/DPP/X/2024 tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kritiyanto.

Hari ini, Sabtu (5/10/2024), DPC PDI Perjuangan mengirimkan SK tersebut kepada Gunawan Wibisono dan telah diterima.

"Surat tersebut isinya pemecatan terhadap Bapak Gunawan HS dari keanggotan PDI Perjuangan sekaligus beliau di struktural menjadi wakil ketua DPC, maka saat ini beliau sudah tidak lagi menjadi anggota PDI Perjuangan," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto.

Artinya, dalam proses Pilkada Kabupaten Malang 2024, Gunawan Wibisono bukan lagi Calon Bupati yang maju dari PDI Perjuangan.

Surat tersebut tidak hanya disampaikan ke Gunawan, melainkan kepada seluruh jajaran kepengurusan mulai dari DPC hingga tingkat anak ranting. Sehingga, Didik berharap seluruh kepengurusan tegak lurus dengan keputusan DPP.

"Bagi mereka yang tidak tegak lurus, maka DPP juga akan memperlakukan hal yang sama, memberikan punishment kepada struktural yang tidak tegak lurus dengan keputusan DPP," ujarnya.

Didik menyampaikan, alasan Gunawan diberhentikan dari keanggotaan karena ia telah melanggar kode etik dan disiplin partai.

Yakni, Gunawan tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait rekomendasi calon Bupati dan Wakil Bupati Malang pada Pilkada 2024.

Saat itu, Gunawan mendaftar sebagai bakal calon Bupati (Bacabup) Malang ke DPC PDI Perjuangan, di sisi lain ada petahana Sanusi yang mendaftar. Akan tetapi rekomendasi dari DPP diberikan kepada Sanusi.

"Dari keputusan DPP ini, beliau justru mencalonkan diri sebagai Bacabup Malang melalui partai Golkar, PKS, Hanura, dan Demokrat. Sehingga ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat," tandasnya.

Kemudian mengapa keputusan ini baru dikeluarkan setelah Gunawan mendaftar sebagai calon Bupati Malang ke KPU Kabupaten Malang? Didik menjelaskan bahwa keputusan ini harus melalui proses.

"Ada menguji, bener apa tidak yang bersangkutan? Di saat yang bersangkutan memang betul, kemudian bener-benar tidak diusung oleh PDI Perjuangan, maka secara personal beliai melakukan pelanggaran," urainya.

Sementara itu, menyikapi adanya SK yang dikeluarkan oleh DPP PDI Perjuangan, Gunawan menerimanya dengan lapang dada.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved