Berita Batu Hari Ini

Operasi Zebra Semeru 2024 di Kota Batu Dimulai, Ini Sasaran Pelanggaran dan Sanksinya

Kasat Lantas Polres Batu, AKP Diamond AKP Diamond R Bangun, mengatakan pelanggar akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penilangan. 

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Apel gelar pasukan Operasi Zebra Semeru 2024 Polres Batu, Senin (14/10/2024). 

5.Berkendara di bawah pengaruh alkohol. 

6.Menggunakan ponsel saat berkendara. 

7.Tidak memakai sabuk keselamatan. 

8.Melampaui batas kecepatan. 

9.Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. 

10.Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. 

11.Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar. 

12.Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

13.Melanggar marka jalan atau bahu jalan. 

14.Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.(myu)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved