Berita Surabaya Hari Ini

120 Anggota DPRD Jatim Teken Komitmen Anti Korupsi di Depan Perwakilan KPK

Penandatangan secara resmi itu diwakili oleh 10 orang yang merupakan perwakilan dari unsur fraksi dan pimpinan sementara DPRD Jatim.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Tandatangan komitmen anti korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Jatim, Rabu (16/10/2024). 

Laporan : Yusron Naufal Putra 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Seluruh anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 menegaskan komitmen untuk memerangi praktik korupsi dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Komitmen itu ditegaskan melalui penandatanganan bersama yang dilakukan langsung didepan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/10/2024). 

Penandatangan secara resmi itu diwakili oleh 10 orang yang merupakan perwakilan dari unsur fraksi dan pimpinan sementara DPRD Jatim.

Tak hanya dari unsur legislatif, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono turut hadir.

Sedangkan dari KPK dihadiri oleh Didik Agung Widjanarko yang merupakan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI. 

Dalam kesempatan itu, KPK pun mengingatkan bahwa tindakan korupsi bakal menimbulkan hukuman yang berat serta sanksi. Diantaranya, hukuman seumur hidup, penjara 20 tahun dan denda.

Selain itu, bisa hukuman mati terhadap tindakan korupsi dalam keadaan tertentu seperti negara dalam keadaan bahaya maupun krisis.

"Sanksi sosial ini termasuk yang mengerikan. Ketika sudah pakai baju oranye, saat itu juga sudah divonis salah secara sosial meskipun hakim belum tentu memutuskan salah," kata Didik saat memberikan pembekalan kepada 120 Anggota DPRD Jatim di ruang rapat paripurna. 

Didik memaparkan banyak hal tentang kewenangan KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dari data yang dipaparkan oleh KPK dalam kurun waktu triwulan I 2024, ada sejumlah jenis perkara yang ditangani oleh komisi antirasuah tersebut. Paling mendominasi adalah gratifikasi atau penyuapan. 

Jika dirinci lebih detail, ada sejumlah jabatan yang banyak melakukan tindak pidana korupsi.

Paling banyak adalah dari swasta, pejabat eselon, anggota DPR/DPRD hingga kepala daerah.

"Korupsi anggota dewan putusan tidak ada yang kurang dari 3 tahun," ujarnya. 

Selain memaparkan data itu, KPK juga membeber sejumlah perkara yang melibatkan anggota dewan dan sebelumnya ditangani.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved