Senin, 13 April 2026

Berita Malang Hari Ini

Kisah Gugatan Gono Gini Mantan Pasutri di Malang, Pengadilan Agama Cek Objek Sengketa di Muharto

Pada Rabu (16/10/2024) ini, dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) objek gugatan gono gini oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Hakim serta panitera Pengadilan Agama Kota Malang saat melakukan pemeriksaan setempat terhadap aset gugatan harta gono gini antara Karsiti dan Lasiono, Rabu (16/10/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Akhir kisah rumah tangga mantan pasutri asal Muharto Kota Malang antara Karsiti dan Lasiono terus bergulir.

Kisahpun berlanjut kembali di Pengadilan Agama lantaran adanya gugatan harta gono gini meski mereka sudah resmi bercerai sejak April 2024 lalu.

Hingga akhirnya pada Rabu (16/10/2024) ini, dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) objek gugatan tersebut oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.

Kuasa hukum Lasiono, Pangeran Okky Artha menuturkan bahwa sejatinya keduanya telah sepakat bercerai. Namun diujung perceraian tersebut, ternyata Karsiti meminta hak atas harta gono gini selama pernikahannya dengan Lasiono.

"Ada 4 objek bangunan yang dijadikan objek gugatan. Namun masalahnya, satu objek itu hanyalah kios yang berdiri di atas tanah Pemkot Malang,"

"Sedangkan satu bangunan dalam hak tanggungan, satu bangunan sewa dan baru satu bangunan yang SHGB belum SHM," bebernya kepada TribunJatim.com.

Atas gugatan tersebut, ia menyatakan tetap akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Baik hakim serta panitera PA Kota Malang, masih melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek yang ada di dalam gugatan.

"Jadi, bangunan yang berada di atas tanah Pemkot Malang itu memang tidak bersurat. Jadi klien saya hanya menebus milik orang, dan saat itu dipakai untuk berjualan rokok sebelum beralih fungsi," tambahnya.

Sementara itu, kuasah hukum Karsiti selaku penggugat, Yiyesta Ndaru Abadi mengungkapkan, ahwa pembicaraan terkait gono-gini ini sudah berlangsung saat proses perceraian.

Namun sayangnya, permasalahan itu tidak pernah menemui titik temu yang jelas.

"Kami mengajukan gugatan untuk empat objek bangunan. Yaitu tempat tinggal di kawasan Jalan Muharto, yang ditempati berdua saat mereka masih suami istri," jelasnya.

Selain itu, objek lainnya berada di daerah Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang serta di Blitar.

Yiyesta juga menegaskan, bahwa hakim PA Kota Malang telah melihat langsung serta mengecek status dari objek yang diperkarakan.

"Menurut klien kami, nilai aset seluruhnya ini diperkirakan kurang lebih Rp 5 miliar. Dan seharusnya apabila masuk harta gono-gini, maka dibagi rata,"

"Dan setelah PS di Muharto ini selesai, maka akan berlanjut melakukan PS pada Jumat (18/10/2024) di Blitar. Setelah itu, lanjut ke kesimpulan dan baru ke tahap putusan," pungkasnya.

 

 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved