Berita Malang Hari Ini
Bea Cukai dan Pemkab Malang Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 8,5 Miliar
Barang kena cukai yang dimusnahkan berupa 6.106.828 batang rokok ilegal berbagai merek dan 376 liter minuman beralkohol ilegal .
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Bea Cukai Malang memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil penindakan yang berkolabasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang di PT Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Kamis (17/10/2024).
Barang kena cukai yang dimusnahkan berupa 6.106.828 batang rokok ilegal berbagai merek dan 376 liter minuman beralkohol ilegal .
Adapun total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 8,5 milliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari operasi gabungan TNI-Polri, dan pemerintah daerah melalui Satpol PP Kabupaten Malang pada bulan April hingga Agustus 2024.
“Barang kena cukai yang kami musnahkan selama kurun waktu empat bulan itu atas hasil 28 penindakan Bea Cukai Malang dan Operasi Gabungan. Ini berdampak pada potensi kerugian negara sebesar Rp 4 milliar,” kata Gunawan ketika dikonfirmasi.
Sementara di awal 2024 hingga 17 Oktober 2024 ini total barang kena cukai yang sudah dimusnahkan untuk rokok ilegal berbagai merek berjumlah 17.474.692 batang rokok dan 1.727 liter minuman keras beralkohol ilegal.
Totalnya mencapai Rp 24 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,5 miliar.
Sedangkan pada 2023 lalu, telah dilaksanakan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 19.988.188 batang rokok ilegal dan 459 liter minuman keras beralkohon ilegal.
Jika diuangkan total barang tersebut senilai Rp 24 miliar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 13,5 miliar.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi mengimbau kepada masyarakat agar menjalankan usaha secara resmi serta tidak membeli rokok ilegal.
“Pengurusan perizinan untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya atau gratis,” tandasnya.
Sementara itu, Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subroto menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan hanya digelar untuk formalitas saja.
Melainkan ini merupakan langkah penting untuk mengedukasi masyrakat terkait barang-barang berbahaya yang tidak memenuhi syarat hukum.
“Semoga masyarakat paham peredaran rokok ilegal dan alkohol tanpa cukai dan barang lainnya ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Maka dengan ini pemerintah melali bea cukai serius untuk memberantas segala bentuk pelanggaran cukai,” beber Didik.
Sehingga dalam hal ini, Didik berharap Bea Cukai dengan Pemerintah Kabupaten Malang terus melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait peredaran rokok ilegal.
“Sosialisasi melalui Gempur Rokok Ilegal ini harus kita gaungkan baik dari Pemkab maupun bea cukai, Insya Allah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang bisa ditekan,” tukasnya.(isn)
| Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
|
|---|
| UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
|
|---|
| Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
|
|---|
| Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
|
|---|
| Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pemusnahan-sitaan-bea-cukai-Malang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.