Pilkada Kabupaten Malang 2024
Laporan Kampanye oleh Kades di Malang Bukan Unsur Pidana, Tim Hukum GUS Banding Ke Bawaslu Jatim
Karena tidak diproses lebih lanjut, maka Tim Kuasa Hukum GUS mengajukan banding ke Bawaslu Jawa Timur dan DKPP.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang, Gunawan Wibisono - dokter Umar Usman (GUS) mengajukan banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh dua kepala desa di Kabupaten Malang.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum melaporkan dua Kades ke Bawaslu Kabupaten Malang atas dugaan pelanggaran.
Di mana dua Kades secara terang-terangan mendukung Paslon nomor urut 01, Sanusi-Lathifah.
Namun setelah dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Malang tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.
Karena tidak diproses lebih lanjut, maka Tim Kuasa Hukum GUS mengajukan banding ke Bawaslu Jawa Timur dan DKPP.
“Kami yakin dugaan pelanggaran yang dilakukan dua kades itu nyata. Karena kami sudah ada bukti pendukungnya dan ini merujuk pada pelanggaran pidana Pemilu,” kata Wiwid Tuhu Prasetyanto, Tim Kuasa Hukum GUS.
Wiwid menjelaskan, dalam bukti yang ia miliki terlihat jelas bahwa Kades secara terang-terangan mengajak warga untuk memberi dukungan ke SaLaf.
Padahal sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tercantum bahwa kepala desa tidak boleh ikut campur dalam kontestasi Pilkada.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi menyampaikan bahwa laporan yang diajukan oleh Tim GUS ini tidak memenuhi unsur pidana. Karena laporan ini masuk dalam pelanggaran administrasi.
“Karena administrasi, sehingga kami mengeluarkan surat rekomendasi ke Bupati Malang dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” bebernya.
Nantinya Bupati atau Kemendagri yang akan memberikan sanksi entah itu berupa teguran maupun pemecatan.
Di samping menerima laporan terkait keterlibatan kades untuk mendukung paslon 01, rupanya ini menjadi temuan dari Bawaslu di lapangan. Setelah dikaji secara bersama-sama memang tidak ada unsur pidana pemilu dalam hal ini.(isn)
Sanusi-Lathifah Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Malang dalam Rapat Paripurna |
![]() |
---|
Pernyataan Gunawan HS Pasca Penetapan KPU, Harap Sahabatnya Sanusi Kembangkan Potensi Malang |
![]() |
---|
Sanusi-Lathifah RESMI Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Malang, Siap Tingkatkan Ekonomi Kolaboratif |
![]() |
---|
Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Kabupaten Malang Dibubarkan, Petugas Tak Ada yang Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Relawan Paslon GUS Kembali Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 ke Bawaslu Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.