Berita Viral
Iwan Suka Jajan di Warung Pakai Rp 100 Ribuan Baru Ternyata Uang palsu, Print Sendiri Pakai HVS
Kelakuan Iwan suka jajan di warung pakai uang Rp 100 ribuan baru ternyata uang palsu. Ngeprint sendiri pakai kertas HVS.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di warung makan ayam penyet.
Tepatnya di dekat SPBU di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, pada Senin (14/10/2024).

Pelaku diamankan usai pedagang mendapati uang yang dipakai dalam transaksi merupakan uang palsu.
Kronologi terkuaknya aksi ini bermula saat pedagang ayam penyet yang berusaha dikelabui pelaku merasa janggal dengan uang yang dibayarkan pelaku.
"Pelaku keluar dari kontrakan untuk mencari makan, dengan membawa dua lembar pecahan Rp100 ribu uang palsu," ujar Warsono.
Saat membayar, pemilik warung belum mencurigai uang yang dipakai dalam transaksi.
"Setelah pelaku hendak pergi, pedagang kembali memanggil pelaku. Dan mengatakan uang yang dipakai merupakan uang palsu," jelasnya.
Penjual lalu melaporkan kepada pihak berwajib, dan pelaku segera diamankan.
Pihak kepolisian lalu mendalami kasus dengan mendatangi kontrakan F yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Di sana, polisi menemukan beberapa barang bukti.
Baca juga: Demi Hidupi 3 Adik, Windi Terpaksa Nyamar Jadi Laki-laki Kerja Kuli, Sering Kelaparan Cuma Minum Air
"Ditemukan beberapa pecahan uang palsu, Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu," kata Warsono.
Uang tersebut sebagian masih dalam bentuk lembaran.
Satu lembar tercetak berisi empat lembar uang palsu.
"Yang kami hitung untuk total uang palsu ini berjumlah Rp132 juta, dari total yang sudah dilakukan pencetakan," paparnya.
Selain F, terdapat satu orang pelaku lain berinisial M yang kini masih dalam pencarian.
M diduga menjadi motor pembuatan upal, sementara F hanya bagian meracik uang hingga siap edar.
Informasi pihak kepolisian menyebut jika F baru satu bulan menjalankan aksinya sini.
"Kos baru satu bulan di kontrakan itu, jadi (pemilik) belum ada kecurigaan," ungkapnya.
Kepolisan mengganjar F dengan Pasal 36 ayat 1, 2, 3 Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp50 miliar," pungkasnya.
KISAH Mahasiswi UGM Kena Denda Rp 5 Juta Gegara Pinjam Buku di Perpustakaan, Akhirnya Bayar Segini |
![]() |
---|
Tuntutan Warga Pati Tak Lagi Soal Kenaikan Pajak PBB 250 Persen, Minta Bupati Sudewo Lengser |
![]() |
---|
VIRAL Rekening Ustaz Dasad Latif untuk Bangun Masjid Ikut Kena Blokir PPAT, Gak Bisa Bayar Semen |
![]() |
---|
DAFTAR Kebijakan Kontroversial Sudewo Bupati Pati Padahal Baru 5 Bulan Menjabat, PBB Naik 250 Persen |
![]() |
---|
Siapa Sudewo Bupati Pati Didemo Warga Gegara Naikkan Tarif PBB 250 Persen? Punya Harta Rp 31,5 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.