LIPSUS Marak Curanmor di Malang Raya

Malang Raya Darurat Curanmor, Hati-hati Beli Kendaraan di Marketplace

Saat ini marak terjadi penipuan yang melibatkan tiga pihak atau segitiga online.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Polisi menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor yang biasa beraksi di Kabupaten Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sekarang masyrakat mudah membeli kendaraan bekas atau second melalui marketplace. Tanpa harus datang ke store, calon pembeli bisa mencari spesifikasi dan jenis kendaraan sesuai keinginan.

Namun, membeli kendaraan melalui marketplace sangat berisiko. Banyak masyarakat terkecoh dengan harga murah, namun motor yang dijual tidak dilengkapi dengan surat kendaraan.

Masyrakat harus hati-hati membeli motor melalui marketplace. Saat ini marak terjadi penipuan yang melibatkan tiga pihak atau segitiga online.

KBO Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan penipuan segitiga online ini melibatkan tiga pihak, yaitu penjual (pemilik asli kendaraan), calon pembeli, dan pelaku penipuan yang seolah-olah menjual kendaraan.

"Penipu menghubungi penjual di marketplace, dan mengaku akan membeli kendaraan tersebut. Untuk meyakinkan pemilik kendaraan, penipu minta foto pemilik kendaraan mengirim foto, alamat lengkap, dan data kendaraan. Kemudian penipu tersebut mengiklankan penjualan kendaran tersebut di marketplace dengan harga yang murah," kata Dicka kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (20/10).

Bila ada calon pembeli, penipu akan menyakinkan bahwa kendaraan tersebut benar-benar akan dijual. Ketika sepakat akan membeli kendaraan tersebut, penipu minta calon pembeli untuk mentranfer uang ke rekening penipu.

"Kemudian penipu akan membuat skema agar pemilik kendaraan dan pembeli bertemu di suatu tempat. Pemilik kendaraan asli memang bertemu dengan pembeli. Namun ketika pemilik kendaraan minta uang pembelian, calon pembeli mengaku sudah mentransfer uang, padahal tranfernya itu ke rekening penipu tersebut," tambahnya.

Setelah pemilik kendaraan dan calon pembeli menyadari telah menjadi korban penipuan, pelaku akan menghilang dan memblokir nomor pemilik mobil maupun calon pembeli. Menurutnya, biasanya pelaku menggunakan akun anonim, dan rekening bukan milk sendiri.

"Kami mengimbau calon pemberi kendaraan second lebih hati-hati lagi ketika bertransaksi melalui marketplace," terangnya.

Sebelum membeli kendaraan bekas, pastikan dahulu kelengkapan surat kendaraan bermotor, baik STNK mauapun BPKB. Kemudian sesuaikan nama pemilik kendaraan dengan surat-suratnya.

Atau calon pembeli bisa mengajak penjual ke SAMSAT untuk lebih memastikan kendaraan tersebut bukan kendaraan curian atau sudah laku terjual.

"Kalau mau lebih aman, sebaiknya membeli kendaraan bekas di store, karena kendaraan yang dijual sudah pasti terjamin," imbuhnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved