Kabar Baik Untuk Guru Supriyani Bila Terbukti Gak Salah Pukul Anak Polisi, Mendikdasmen Beri Peluang
Kabar baik untuk guru Supriyani dari Mendikdasmen jika terbukti gak salah pukul anak polisi, statusnya bisa berubah.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Sebaliknya dari keterangan para guru pukul 10.00 WITA di hari kejadian, murid-murid sudah pulang dari sekolah.
Keterangan guru juga menyebutkan luka pada paha korban seperti luka melepuh dan bukan luka bekas pukul.
Sampai kemudian Kastiran (38), suami Supriyani mengaku dimintai uang damai sebanyak Rp 50 juta oleh keluarga korban.
Namun ayah korban yakni Aipda Wibowo Hasyim membantah minta uang damai.
Terbaru Supriyani menjalani persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024).
Supriyani tiba di PN Andoolo didampingi penasihat hukum dan keluarga.
Selain itu, sebagai aksi solidaritas ribuan guru yang tergabung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga turut hadir untuk memberikan dukungan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan sekaligus JPU Ujang Sutisna dalam dakwaan, Supriyani diduga melakukan kekerasan fisik ke satu di antara murid SDN 4 Baito.
Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan sidang perdana terdakwa Supriyani, diduga telah melakukan kekerasan menggunakan sapu ijuk.
"Sedang berlangsung proses belajar-mengajar di kelas, saat itu korban bersama rekan-rekannya mengerjakan perintah menulis guru Lilis" kata JPU Ujang Sutisna, Kamis melansir TribunLampung.co.id.
"Beberapa saat Lilis meninggalkan ruang kelas, karena urusan kantor sekolah. Terdakwa masuk dan mendekati korban yang sedang bermain di kelas." lanjut Ujang.
"Tidak fokus kegiatan menulis sehingga terdakwa memukul korban 1 kali di bagian kedua paha korban menggunakan gagang sapu ijuk." imbuhnya.
"Mengakibatkan korban luka memar disertai lecet paha bagian belakang, bentuk tidak beraturan" sambung Ujang.
"Warna kehitaman ukuran luka paha kanan belakang panjang 6 cm dengan lebar 0,5 cm. Luka paha kiri belakang 3,3 cm lebar 1,3 cm," urai JPU Ujang.
Baca juga: Kejanggalan Kasus Guru Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi, Rieke Heran Dipukul Sapu Luka Melepuh
Jika terbukti bersalah, maka guru honorer ini bakal dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
NASIB Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank Dinonaktifkan UGM, Pernah Terjerat Kasus Ijazah Palsu |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea See You in My 19th Life Full Episode 1-12 Tamat Sub Indo, Baca Sinopsisnya |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Mandailing Natal Sumut Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Mencapai Rp 1,3 M |
![]() |
---|
Bedah Kekuatan Persijap Jepara Vs Arema FC, Juara Liga Saja Kewalahan Jumpa Lagi Setelah 11 Tahun |
![]() |
---|
Petuah Pelatih Arema FC untuk Salim Tuharea Baru Dipanggil Timnas Indonesia U23, Awalnya Tak Dilirik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.