Kabar Baik Untuk Guru Supriyani Bila Terbukti Gak Salah Pukul Anak Polisi, Mendikdasmen Beri Peluang

Kabar baik untuk guru Supriyani dari Mendikdasmen jika terbukti gak salah pukul anak polisi, statusnya bisa berubah.

TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
Guru Supriyani dijanjikan Mendikdasmen jika terbukti gak salah pukul anak polisi, statusnya bisa berubah. 

Sebaliknya dari keterangan para guru pukul 10.00 WITA di hari kejadian, murid-murid sudah pulang dari sekolah.

Keterangan guru juga menyebutkan luka pada paha korban seperti luka melepuh dan bukan luka bekas pukul.

Sampai kemudian Kastiran (38), suami Supriyani mengaku dimintai uang damai sebanyak Rp 50 juta oleh keluarga korban.

Namun ayah korban yakni Aipda Wibowo Hasyim membantah minta uang damai. 

Terbaru Supriyani menjalani persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024).

Supriyani tiba di PN Andoolo didampingi penasihat hukum dan keluarga.

Selain itu, sebagai aksi solidaritas ribuan guru yang tergabung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga turut hadir untuk memberikan dukungan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan sekaligus JPU Ujang Sutisna dalam dakwaan, Supriyani diduga melakukan kekerasan fisik ke satu di antara murid SDN 4 Baito.

Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan sidang perdana terdakwa Supriyani, diduga telah melakukan kekerasan menggunakan sapu ijuk.

"Sedang berlangsung proses belajar-mengajar di kelas, saat itu korban bersama rekan-rekannya mengerjakan perintah menulis guru Lilis" kata JPU Ujang Sutisna, Kamis melansir TribunLampung.co.id.

"Beberapa saat Lilis meninggalkan ruang kelas, karena urusan kantor sekolah. Terdakwa masuk dan mendekati korban yang sedang bermain di kelas." lanjut Ujang.

"Tidak fokus kegiatan menulis sehingga terdakwa memukul korban 1 kali di bagian kedua paha korban menggunakan gagang sapu ijuk." imbuhnya. 

"Mengakibatkan korban luka memar disertai lecet paha bagian belakang, bentuk tidak beraturan" sambung Ujang.

"Warna kehitaman ukuran luka paha kanan belakang panjang 6 cm dengan lebar 0,5 cm. Luka paha kiri belakang 3,3 cm lebar 1,3 cm," urai JPU Ujang.

Baca juga: Kejanggalan Kasus Guru Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi, Rieke Heran Dipukul Sapu Luka Melepuh

Jika terbukti bersalah, maka guru honorer ini bakal dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved