Kabar Baik Untuk Guru Supriyani Bila Terbukti Gak Salah Pukul Anak Polisi, Mendikdasmen Beri Peluang

Kabar baik untuk guru Supriyani dari Mendikdasmen jika terbukti gak salah pukul anak polisi, statusnya bisa berubah.

TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
Guru Supriyani dijanjikan Mendikdasmen jika terbukti gak salah pukul anak polisi, statusnya bisa berubah. 

"Diancam pidana Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 77 dan 76 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucap Ujang Sutisna.

Saat sidang, penasihat hukum Supriyani meminta persidangan ditunda terlebih dahulu.

Hal itu agar pihaknya bisa menyusun eksepsi, atau jawaban atas dakwaan yang sudah dilayangkan JPU.

"Kalau kami minta minggu depan yang mulia," kata penasehat hukum Supriyani.

Majelis Hakim kemudian memutuskan agar pembacaan pembelaan dilangsungkan pada Senin (28/10/2024) mendatang, 

"Kalau hari Senin bisa?," tanya majelis hakim. 

Baca juga: Heboh Video Orangtua Murid SD Bertemu Guru Supriyani Usia Viral, Kondisi Luka Anak Polisi Janggal

Penasehat hukum kemudian menyanggupi jadwal pembacaan pembelaan, dilaksanakan Senin pekan depan. 

"Kalau begitu kita lanjutkan sidangnya hari senin, agenda pembacaan eksepsi," tutup Majelis.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved