Kisah Pengacara Gregorius Ronald Tannur.Coba Suap Pengacara Dini Sera, Ditawari Rp1 Miliar

Tawaran itu mulai muncul saat kasus kematian Dini mulai terungkap.Tepatnya, pada 5 Oktober setelah jenazah Dini diautopsi di RSUD dr Soetomo

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANg.COM/Tony Hermawan
Pengacara Dimas Yemahura 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Dimas Yemahura, kuasa hukum Dini Sera Afriyanti (29), korban penganiayaan dan pembunuhan, mengungkapkan bahwa pernah coba disuap oleh Lisa Rahmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur.

Nominal yang ditawarkan sangat fantastis. Yakni Rp1 miliar.

Dimas menjelaskan bahwa tawaran itu mulai muncul saat kasus kematian Dini mulai terungkap. 

Tepatnya, pada 5 Oktober setelah jenazah Dini diautopsi di RSUD dr Soetomo.

Baca juga: Pimpinan PN Surabaya Bakal Diperiksa Kejaksaan Agung, Terkait Dugaan Gratifikasi 3 Hakim Surabaya

Tiba-tiba ada nomor tak dikenal menghubunginya mengaku bernama Lisa Rahmat.

Orang itu di percakapan telepon meminta Dimas agar tidak memberikan keterangan tentang kematian Dini kepada media.

“Pada hari itu, saat jenazah korban akan diautopsi, seseorang yang mengaku Lisa Rahmat menghubungi saya dan meminta agar situasi tidak ramai dan agar media tidak diberi informasi,” ujar Dimas.

Lisa kemudian meminta nomor rekening Dimas. Namun, dengan tegas langsung ditolak.

 “Tawaran itu tidak hanya sekali, tetapi datang beberapa kali. Jika dihitung, totalnya hampir Rp1 miliar, ya (sekitar lima kali tawaran),” jelasnya.

Dimas juga menyebut bahwa Lisa diduga mencoba menawari uang kepada keluarga Dini di Sukabumi, Jawa Barat.

Dengan syarat laporan terhadap Ronald Tannur dicabut. Namun, keluarga menolak tawaran tersebut.

“Saya menolak tawaran itu, begitu pula keluarga. Tawaran itu disertai syarat untuk mencabut laporan dan tidak membahas lebih lanjut,” ungkapnya.

“Saya awalnya ingin mengetahui apa yang dimaksud dengan penawaran itu, apakah berupa bantuan tulus kepada keluarga. Namun, ternyata ada syarat (pencabutan laporan terhadap Ronald),” tambahnya.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti berbuntut panjang.

Tiga hakim PN Surabaya yang memimpin sidang perkara ini, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditangkap oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di beberapa lokasi di Surabaya pada Rabu (23/10/2024).

Mereka juga menangkap pengacara Lisa Rahmat di Jakarta.

Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Dalam kasus ini, Ronald, anak mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp263,6 juta atau menjalani kurungan selama enam bulan.

Namun, majelis hakim PN Surabaya memutuskan bahwa Ronald tidak bersalah, beralasan bahwa kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat konsumsi alkohol, bukan karena penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald.

Vonis bebas tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald.

Kini, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 2, Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Lisa Rahmat sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6 Ayat 1, Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved