Berita Viral
Bau-bau Rekayasa Kasus Guru Supriyani Dugaan Susno Duadji, Miris dengan Jaksa, Saksi Harusnya Gugur
Bau-bau rekayasa kasus guru Supriyani dugaan Susno Duadji, miris dengan jaksa, saksi harusnya gugur.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Bau-bau rekayasa kasus guru Supriyani (37) dugaan eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji terungkap.
Susno Duadji heran dengan kasus yang menimpa guru Supriyani sekaligus miris dengan penanganan hukum.
Dalam perkara ini, Susno Duadji menyorot sikap jaksa dan saksi yang seharusnya gugur.
Supriyani adalah guru SD honorer yang sedang viral setelah dituduh memukul muridnya pakai ganggang sapu ijuk.
Murid Supriyani itu juga anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Susno Duadji Mau Menangis Lihat Kelakuan Kapolres AKBP R, Intimidasi dan Kirim Orang Untuk Menguntit
Dengan tegas Susno Duadji menyinggung potensi rekayasa yang sangat tinggi dalam kasus ini.
Susno Duadji bahkan menyebut jika penyidik dan jaksa salah dalam menangani kasus serta tidak profesional.
"Kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi" ujar Susno Duadji di Youtube Nusantara TV tayang Jumat (25/10/2024) melansir TribunJakarta.com (grup suryamalang).
"Kenapa saya menjadi sangat sedih? pertama kasus ini sebenarnya tidak menjadi pidana, kalau penyidiknya, jaksanya, itu cerdas," lanjutnya.
Baca juga: Gaji Guru Supriyani Dituduh Pukul Anak Polisi Cuma Rp 300 Ribu, Hidup Pas-pasan Pulang Kerja Lagi
Susno Duadji juga mengatakan jika guru sah-sah saja memukul anak didiknya jika berbuat kesalahan.
Tindakan yang dilakukan oleh Supriyani, jika terbukti, tidak bisa masuk ke dalam ranah pidana sebab Guru dilindungi oleh hukum.
"Kalau guru memukul muridnya, maka akan terbebas karena sudah terlindungi oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, bahwa perbuatan seperti itu bukan perbuatan pidana, tidak bisa dipidana" ujarnya.
"Yang kedua, ada peraturan pemerintah tahun 2004 pasal 39 ayat 1, Pasal 39 ayat 2, Pasal 40, Pasal 41 yang mengatakan itu tidak bisa dihukum, itu bukan perbuatan pidana yang seperti itu," lanjut Susno Duadji.
Kendati demikian, Susno Duadji yakin jika Supriyani tidak melakukan pemukulan.
Apalagi luka anak didik Supriyani itu seperti bukan luka pukulan dan mungkin justru berasal dari perkelahian atau terjatuh.
"Lebih parah lagi saya mendengar di medsos bahwa guru itu tidak melakukan hal itu" urai Susno Duadji.
"Si Ibu Supriyani ngajar di Kelas 1B muridnya itu di kelas 1A, bagaimana dia memukulnya?" imbuhnya.
"Nah, saya khawatir terjadi di luar sekolah, apakah dia berkelahi, jatuh atau di dalam rumah," jelas Susno Duadji.
Baca juga: Kabar Baik Untuk Guru Supriyani Bila Terbukti Gak Salah Pukul Anak Polisi, Mendikdasmen Beri Peluang
Di mata Susno Duadji, kasus ini ironis sekaligus miris sebab jaksa selaku aparat penegak hukum memberikan pernyataan yang mengherankan.
"Saya mendengar statement jaksa sangat miris di sini, mengatakan apa? 'Kami sudah menerima berkas sudah ada'." sambung Susno Duadji.
"Ingat ini pidana, pidana itu yang diminta adalah kebenaran materiil" imbuhnya.
"Ini (kasus) bukan perkara perdata, kalau perkara perdata sudah ada berkas, sudah ada pemeriksaan saksi, it's okay," jelas pria 70 tahun tersebut.
Susno Duadji juga menyorot anak-anak yang dijadikan saksi dalam kasus ini padahal, anak tidak bisa dijadikan saksi.
"Kalau saksinya korban itu anak-anak, maka dia bukan saksi. Gugur itu saksi. Siapa saksi yang melihat? Saksi yang melihat patut dipertanyakan," tegas Susno Duadji.
Kronologi kasus guru Supriyani disampaikan oleh Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam saat mengurai isi laporan yang dimuat orang tua siswa.
Siswa berinisial D (6) merupakan anak Aipda Wibowo Hasyim yang bertugas di Polsek Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra menjabat sebagai Kanit Intelkam Polsek Baito.
Awalnya ibu korban menemukan luka di tubuh putranya yang duduk di kelas 1 SD pada Kamis (25/4/2024) sekira pukul 10.00 WITA dan menanyakan soal luka itu kepada korban.
Korban menjawab luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya Aipda WH di sawah.
Kemudian pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.00 WITA pada saat korban hendak dimandikan oleh sang ayah untuk pergi salat Jumat, ibu korban mengonfirmasi ke suaminya tentang luka di paha anak mereka.
Suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut.
Korban kepada ayahnya menjawab telah dipukul oleh gurunya SU di sekolah pada Rabu (24/4/2024).
Setelah itu, ayah dan ibu korban mengkonfirmasi saksi yang disebut korban melihat atau mengetahui kejadian tersebut.
Saksi I dan A disebut membenarkan dan melihat korban telah dipukul oleh guru SU dengan ganggang sapu ijuk di dalam kelas.
Dari situlah orang tua korban yakni Aipda WH dan istrinya, N , melaporkan perkara kasus kekerasan fisik terhadap anak yang ditangani Unit Reskrim Polsek Baito pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 WITA.
Kemudian saat itu juga pihak Polsek Baito melalui Kanit Reskrim Bripka Jefri mengundang terduga pelaku ke markas polsek untuk dikonfirmasi terkait laporan.
“Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito,” kata AKBP Febry.
AKBP Febry menjelaskan, sejumlah upaya pun telah dilakukan pihak Polsek Baito.
Dengan melakukan upaya mediasi untuk penyelesaian kasus secara kekeluargaan akan tetapi terduga pelaku tidak mau mengakui perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka Jefri selanjutnya disebut memberi masukan melalui Kepala Sekolah SD 4 Baito untuk menyampaikan kepada terduga pelaku untuk mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
Hal itu harus dilakukan guru Supriyani agar masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Atas saran Bripka Jefri, kepala sekolah bersama guru Supriyani dan suami disebut pernah datang ke rumah korban beberapa hari setelah ada laporan di Polsek Baito.
Supriyani datang untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya, tetapi pihak ibu korban N belum bisa memaafkan.
Sebelum kasus naik ke tahap penyidikan, Kepala Desa Wonua Raya bersama terduga pelaku dan suaminya disebut juga pernah datang ke rumah korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.
Dalam pertemuan itu, pihak korban disebut sudah menerima dan memaafkan, tinggal menunggu kesepakatan damai.
Akan tetapi beberapa hari setelah itu, pihak korban mendengar informasi tersangka minta maaf tidak ikhlas.
"Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum,” tulis keterangan polisi.
Setelah semua tekanan itu, guru Supriyani blak-blakan dan kembali menegaskan dirinya tidak melakukan pemukulan kepada D.
"Saya tidak pernah melakukan pemukulan yang dituduhkan. Berharap bisa bebas dari tuntutan," kata Supriyani sebelum memasuki ruangan sidang, Kamis (24/10/2024).
Supriyani mengungkapkan kesedihannya karena dakwaan yang dibaca hakim tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Semua yang dibacakan dakwaan tadi tidak sesuai dengan sebenarnya, sedih," kata Supriyani lewat melansir Facebook Tribunnewssultra.com (grup suryamalang).
Menurut Supriyani saat itu dirinya tengah berada di kelas lain, bukan di kelas siswa tersebut.
"Semuanya itu tidak benar pak, saya tidak melakukan perbuatan itu, pukul 10.00 itu ada di kelas saya kelas 1 B, di kelas 1 A ada guru Lilis," bantah Supriyani.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
rekayasa kasus guru Supriyani
guru Supriyani
Supriyani
Susno Duadji
eks Kabareskrim Polri
guru pukul siswa
anak polisi
kasus guru Supriyani
berita viral
suryamalang
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.